Cek Kelayakan
Nama PT Anda.
Pastikan nama perusahaan Anda memenuhi syarat administratif PP 43/2011 sebelum mengajukan pendaftaran resmi ke Kemenkumham.
Cek Aturan Nama PT
Nama PT wajib terdiri dari minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia. Sistem kami juga akan mengecek ketersediaannya langsung ke Sistem Ditjen AHU.
Hasil validasi akan muncul di sini
Update Data Otomatis Sesuai PP 43/2011
Peraturan Resmi Nama PT
di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011 mengatur tata cara pemakaian nama Perseroan Terbatas.
Minimal 3 Suku Kata
Wajib menggunakan minimal tiga rangkaian kata. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kesamaan nama dengan entitas bisnis lain yang sudah terdaftar.
Wajib Bahasa Indonesia
Untuk PT Lokal (PMDN), nama wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Kata asing diperbolehkan hanya jika belum memiliki padanan resmi atau bersifat serapan.
Prinsip Kebaruan
Nama belum pernah digunakan secara sah oleh Perseroan lain atau tidak memiliki kemiripan yang mencolok dengan nama lembaga negara/internasional.
Karakter Terlarang
Dilarang menggunakan angka atau karakter khusus. Nama juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau mengandung unsur SARA.
Mengapa Harus Cek di Valpro?
Sistem kami mensimulasikan pencarian real-time di database AHU guna menghemat biaya voucher pesan nama Anda yang bersifat Non-Refundable.