Sertifikasi SKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga ahli sipil, arsitektur, dan mekanikal. Wajib untuk TKK yang menjabat di proyek.
Gambaran Layanan
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti pengakuan terhadap tenaga kerja di bidang konstruksi yang telah lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja nasional. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan, terutama untuk menjamin kualitas dan keselamatan kerja konstruksi.
Manfaat Layanan
- Berlaku untuk penugasan proyek konstruksi
- Memenuhi standar kompetensi konstruksi nasional
- Syarat wajib untuk ikut tender konstruksi
- Meningkatkan kredibilitas profesional
Persyaratan Layanan
Apa syarat membuat Sertifikasi SKK Konstruksi LPJK?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Scan ijazah pendidikan terakhir (S1/D3/SMA) legalisir
- Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup dan pengalaman proyek
- Surat keterangan sehat dari institusi medis terdekat
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (berpakaian rapih resmi)
- Bukti potong pajak (opsional/tergantung jenjang) untuk bukti referensi kerja
Syarat pengurusan SKK Konstruksi LPJK meliputi:
Alur Kerja Profesional
Evaluasi Portofolio Presisi
Pencocokan ijazah dan pengalaman kerja untuk memastikan pengajuan Jenjang Kualifikasi (1-9) akurat dan dijamin lolos asesmen.
Registrasi SIKI LPJK
Pendampingan registrasi akun, sinkronisasi NIK, dan pengunggahan portofolio proyek terstruktur ke sistem resmi pemerintah.
Asesmen & Penerbitan
Pembekalan pra-uji kompetensi dan pemantauan status penerbitan SKK ber-QR Code dengan durasi validitas 5 tahun penuh.
Estimasi Investasi
per sertifikat (start)
Termasuk biaya asesmen digital dan pendaftaran LSP terakreditasi
"Kami akan membantu menjelaskan detail teknis dan legalitas layanan ini untuk Anda."