Selamat datang di Valpro Intertech. Dokumen ini adalah perjanjian yang mengikat antara Anda ("Klien") dan Valpro Intertech ("Kami"). Dengan menggunakan layanan kami, Klien dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
1. Ruang Lingkup Layanan
Kami menyediakan jasa konsultasi dan pengurusan legalitas serta sertifikasi yang meliputi namun tidak terbatas pada:
- Pendirian Badan Usaha: PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), dan Yayasan.
- Sertifikasi Konstruksi: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
- Sertifikasi Ketenagalistrikan: Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).
- Sertifikasi Manajemen Mutu: Sertifikasi ISO (9001, 14001, 45001, 37001, dll).
- Jasa Keuangan: Audit Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan.
2. Kebenaran Data dan Dokumen
- Klien wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang ASLI, SAH, dan MASIH BERLAKU.
- Kami tidak bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dikemudian hari apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau ketidakbenaran informasi yang diberikan oleh Klien.
- Apabila terjadi penolakan sistem akibat data Klien yang bermasalah (contoh: NIK terblokir Dukcapil, NPWP tidak valid, atau masuk daftar hitam asosiasi), maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien.
3. Ketentuan Khusus Per Layanan
A. Pendirian PT & CV
- Nama Perusahaan: Kami tidak menjamin ketersediaan nama perusahaan yang diajukan. Jika nama ditolak sistem AHU (Kemenkumham) karena kemiripan, Klien wajib memberikan alternatif nama.
- Zonasi: Klien bertanggung jawab memastikan alamat domisili usaha sesuai dengan zonasi peruntukan usaha di daerah setempat.
B. Sertifikasi Konstruksi (SKK & SBU) & Ketenagalistrikan (SKTTK & SBUJPTL)
- Ketersediaan Tenaga Ahli: Untuk pengurusan SBU/SBUJPTL, Klien wajib menyediakan Tenaga Ahli (PJT/PJK/TT) yang memenuhi syarat kualifikasi dan tidak sedang terdaftar di perusahaan lain (tidak rangkap jabatan).
- Proses Asesmen: Klien atau Tenaga Ahli wajib mengikuti proses asesmen/wawancara (jika disyaratkan oleh LSBU/LSK/DJK) sesuai jadwal yang ditentukan. Kegagalan hadir dapat menyebabkan gugurnya permohonan.
- Keputusan Asesor: Lulus/tidaknya sertifikasi adalah kewenangan penuh Asesor dan Lembaga Sertifikasi terkait. Kami bertindak sebagai pendamping untuk memastikan dokumen memenuhi standar.
C. Sertifikasi ISO
- Layanan kami meliputi konsultasi, penyusunan dokumen sistem manajemen, hingga pendampingan audit eksternal.
- Klien wajib menerapkan sistem manajemen yang telah disusun selama proses audit berlangsung.
- Penerbitan sertifikat ISO bergantung pada hasil audit dari Lembaga Sertifikasi (Certification Body).
D. Audit Laporan Keuangan (KAP)
- Kami bertindak sebagai fasilitator yang menghubungkan Klien dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi dan terdaftar.
- Klien wajib menyajikan data keuangan yang transparan dan jujur. Opini audit (Wajar Tanpa Pengecualian, dsb) adalah independensi mutlak dari Auditor KAP dan tidak dapat diintervensi.
4. Waktu Pengerjaan & Kendala Sistem
- Estimasi waktu pengerjaan (SLA) yang kami berikan adalah estimasi hari kerja dalam kondisi normal.
- Force Majeure Birokrasi: Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan teknis pada sistem pemerintahan (OSS RBA, AHU Online, SIJKT, Si Ujang Gatrik, dll) atau perubahan regulasi mendadak dari pemerintah. Namun, kami berkomitmen untuk terus memantau proses hingga selesai.
5. Pembayaran dan Biaya
- Down Payment (DP): Proses pengerjaan dimulai setelah Klien melunasi Uang Muka (DP) minimal 50% (atau sesuai kesepakatan tertulis).
- Pelunasan: Dokumen fisik/digital final akan diserahkan setelah Klien melunasi sisa tagihan 100%.
- Biaya Tambahan: Biaya yang tertera dalam penawaran belum termasuk biaya tak terduga yang mungkin timbul akibat permintaan khusus Klien di tengah proses, biaya revisi akta akibat kesalahan data Klien, atau biaya survei lapangan (jika ada).
6. Pembatalan dan Pengembalian Dana (Refund)
- Jika Klien membatalkan pesanan secara sepihak setelah proses administrasi berjalan (input data/booking nama/registrasi akun), maka DP tidak dapat dikembalikan (hangus).
- Jika permohonan ditolak secara permanen oleh instansi terkait karena kelalaian Kami, maka dana akan dikembalikan penuh (Full Refund).
- Jika permohonan ditolak karena kekurangan syarat dari Klien yang tidak dapat dipenuhi (misal: Tenaga Ahli tidak lolos wawancara, alat tidak sesuai standar), maka biaya jasa yang telah berjalan tetap diperhitungkan.
7. Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul dari layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
🔒 Keamanan Data & Kepatuhan Regulasi
Valpro Intertech berkomitmen terhadap keamanan data dan kepatuhan regulasi di Indonesia. Platform kami telah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) dan mematuhi ketentuan Perlindungan Data Pribadi.

Kontak
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi kami:
PT VALPRO INTER TECH
📍Jl. Raya Gading Tutuka No.175 B, Soreang, Bandung, Jawa Barat
Dengan menggunakan layanan Valpro Intertech, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan di atas.