Pemanfaatan Kayu Hutan Alam
Uraian Kegiatan
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi.
Persyaratan Izin Usaha
Untuk mengurus izin dengan KBLI 02121, Anda memerlukan:
- •Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA
- •Klasifikasi tingkat risiko usaha (rendah/menengah/tinggi)
- •Dokumen legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Kemenkumham)
- •Pemenuhan standar dan sertifikasi sesuai tingkat risiko
Pertanyaan Umum
Apa itu KBLI 02121?▼
KBLI 02121 adalah Pemanfaatan Kayu Hutan Alam. Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi.
Bagaimana cara mendapatkan izin untuk KBLI 02121?▼
Untuk mengurus izin usaha KBLI 02121, daftarkan perusahaan Anda melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Pilih KBLI 02121, lalu ikuti persyaratan sesuai tingkat risiko usaha Anda. Valpro dapat membantu proses pengurusan NIB dan izin usaha dari A-Z dengan cepat dan mudah.
Berapa lama proses pengurusan izin KBLI 02121?▼
Lama proses tergantung tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah: 1-3 hari kerja. Risiko menengah: 7-14 hari kerja. Risiko tinggi: 14-30 hari kerja. Dengan bantuan konsultan profesional Valpro, proses bisa lebih cepat dan terhindar dari revisi dokumen.
Ingin menggunakan KBLI ini?
Konsultasikan risiko dan syarat perizinan (NIB) untuk kode 02121 ini bersama ahli kami.
Konsultasi Izin Usaha