Kembali ke Pencarian & Kategori

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)

Uraian Kegiatan

Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSPPS Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Persyaratan Izin Usaha

Untuk mengurus izin dengan KBLI 64147, Anda memerlukan:

  • Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA
  • Klasifikasi tingkat risiko usaha (rendah/menengah/tinggi)
  • Dokumen legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Kemenkumham)
  • Pemenuhan standar dan sertifikasi sesuai tingkat risiko

Pertanyaan Umum

Apa itu KBLI 64147?

KBLI 64147 adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder). Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSPPS Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Bagaimana cara mendapatkan izin untuk KBLI 64147?

Untuk mengurus izin usaha KBLI 64147, daftarkan perusahaan Anda melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Pilih KBLI 64147, lalu ikuti persyaratan sesuai tingkat risiko usaha Anda. Valpro dapat membantu proses pengurusan NIB dan izin usaha dari A-Z dengan cepat dan mudah.

Berapa lama proses pengurusan izin KBLI 64147?

Lama proses tergantung tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah: 1-3 hari kerja. Risiko menengah: 7-14 hari kerja. Risiko tinggi: 14-30 hari kerja. Dengan bantuan konsultan profesional Valpro, proses bisa lebih cepat dan terhindar dari revisi dokumen.

Ingin menggunakan KBLI ini?

Konsultasikan risiko dan syarat perizinan (NIB) untuk kode 64147 ini bersama ahli kami.

Konsultasi Izin Usaha