Kembali ke Pencarian KBLI
10413Kategori C: IndustriRendah-Menengah Tinggi

INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK DARI HEWAN SELAIN IKAN

Uraian Kegiatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011.

Tingkat Risiko OSS RBA

Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi

Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Menengah Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.

Klasifikasi ini didasarkan pada PP No. 28 Tahun 2025. Sistem OSS mungkin meminta perizinan tambahan atau mengubah tingkat risiko secara dinamis menyesuaikan skala penyertaan modal bisnis Anda.

RendahTinggi
SKALA LEVEL1-3 / 4

Izin Yang Diperlukan

Nomor Induk Berusaha (NIB)

1-3 HARI

Identitas dan legalitas dasar pelaku usaha.

Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah)

7-14 HARI

Sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum kegiatan operasional dan komersial.

Perizinan Sektoral Spesifik

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / BPOM

Izin produksi pangan olahan skala rumah tangga/industri.

Sertifikat Halal

Sertifikasi jaminan produk halal dari BPJPH.

Butuh Bantuan Akselerasi Izin KBLI 10413?

Konsultasikan risiko dan pra-kualifikasi perizinan dengan agen Valpro secara gratis.

Solusi Bisnis

Butuh Bantuan Legalitas Terkait KBLI Ini?

Valpro Business Consulting menyediakan pendampingan profesional untuk mengurus perizinan dan pendirian badan usaha Anda dengan cepat, aman, dan mematuhi regulasi terbaru.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu KBLI 10413?
KBLI 10413 adalah INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK DARI HEWAN SELAIN IKAN. Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011.
Apa tingkat risiko usaha KBLI 10413?
KBLI 10413 (INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK DARI HEWAN SELAIN IKAN) termasuk dalam rentang risiko Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Menengah Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.
Apa saja izin yang diperlukan untuk KBLI 10413?

Untuk KBLI 10413 sesuai dengan rentang risiko Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi, perizinan yang mungkin diperlukan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Identitas dan legalitas dasar pelaku usaha. (Estimasi 1-3 hari kerja).

  • Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah)

    Sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum kegiatan operasional dan komersial. (Estimasi 7-14 hari kerja).

Izin Sektoral Tambahan / Spesifik:

  • PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / BPOMIzin produksi pangan olahan skala rumah tangga/industri.
  • Sertifikat HalalSertifikasi jaminan produk halal dari BPJPH.
Bagaimana cara mendapatkan izin untuk KBLI 10413?
Daftarkan perusahaan Anda melalui sistem OSS RBA. Saat Anda memilih KBLI 10413, sistem akan secara otomatis mengklasifikasikan tingkat risiko usaha Anda berdasarkan skala modal (dalam rentang Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi). Anda kemudian perlu melengkapi perizinan dasar yaitu NIB + Sertifikat Standar. Valpro dapat membantu memfasilitasi proses ini secara keseluruhan.
Berapa lama estimasi proses pengurusan izin KBLI 10413?
Estimasi total proses untuk KBLI 10413 menurut standar pelayanan: NIB (1-3 hari kerja), Sertifikat Standar (7-14 hari kerja). Total riil di lapangan bervariasi bergantung pada kelengkapan dokumen (sekitar 7-14 hari). Konsultan Valpro dapat memastikan proses berjalan tanpa penundaan/revisi dokumen.