KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
KEGIATAN RUMAH POTONG BABI
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
KEGIATAN RUMAH POTONG UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kegiatan ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING DAN PRODUK DAGING
Kelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya; - produksi daging beku dalam bentuk karkas; - produksi daging beku dalam bentuk daging potong; - produksi daging beku dalam porsi tersendiri; - produksi daging kering, daging asin, atau daging asap; - produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham; - kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, ; - pembuatan sup mengandung daging, .
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGGARAMAN ATAU PENGERINGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan telur ikan salmon/roes, kaviar, dan pengganti kaviar.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGASAPAN ATAU PEMANGGANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng asap, ikan julungjulung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PEMBEKUAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut, .
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PEMINDANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan yang menghasilkan produk seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cue, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN FERMENTASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PELUMATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN MENJADI PRODUK OLAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, seperti bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN METODE LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti - kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; - pembuatan konsentrat tepung ikan; - pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; - pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, .
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGGARAMAN ATAU PENGERINGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGASAPAN ATAU PEMANGGANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PEMBEKUAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya, .
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PEMINDANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN FERMENTASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti terasi udang.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PELUMATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan/penggilingan daging yang menghasilkan produk seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti udang dalam kaleng, kerang dalam kaleng, cumi atau sotong dalam kaleng, dan kepiting atau rajungan dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan biota air dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN RUMPUT LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar, .
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN METODE LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Kelompok ini juga mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator).
PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti asinan kedondong dan asinan wortel. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula ().
PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.
PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti kismis (anggur), bawang merah kering, bawang putih kering, cabai kering, rebung kering, tepung kentang, kentang tumbuk kering, dan jamur kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keripik dari buahbuahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan kentang; kegiatan pembuatan buah-buahan kering beku/freeze-dried; dan kegiatan pengeringan umbi-umbian, seperti pengeringan ubi kayu dan porang.
PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya, seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbi- umbian, misalnya pembekuan ubi kayu dan porang.
PENGALENGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan.
PENGOLAHAN SARI BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan konsentrat buatan, ; - kegiatan pembuatan minuman rasa buah, .
PEMBUATAN TEMPE KEDELAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309.
PEMBUATAN TAHU KEDELAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai. Kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti: - pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan; - pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur; - pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek; - pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, .
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil), seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai sebagai input dalam kegiatan lain.
INDUSTRI MARGARIN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan margarin dari minyak makan nabati.
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK DARI HEWAN SELAIN IKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011.
INDUSTRI MINYAK IKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak yang berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Kegiatan pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.
INDUSTRI MINYAK GORENG DAN MINYAK MAKAN BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi sisaan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
INDUSTRI KOPRA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kopra dari kelapa yang dijemur dan dikeringkan untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa.
INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil), termasuk produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa.
INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa, misalnya pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, menjadi minyak goreng kelapa.
INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah/crude palm oil (CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.
INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein/crude palm olein dan minyak mentah kelapa sawit stearin/crude palm stearin atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein/crude palm kernel olein dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin/crude palm kernel stearin yang masih perlu diolah lebih lanjut.
INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit/refined bleached deodorized palm oil atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit/refined bleached deodorized palm kernel oil yang masih perlu diolah lebih lanjut.
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm olein dan minyak murni kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm stearin.
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein dan miyak murni inti kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin.
INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut, seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit/red palm oil dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
INDUSTRI SUSU SEGAR DAN KRIM
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT) dan kegiatan pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen dalam bentuk cair atau semicair.
INDUSTRI SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan susu bubuk, susu kental/krimer kental, serta susu evaporasi, baik dengan tambahan pemanis maupun tidak, dan pengolahan susu atau krim dalam bentuk padat.
INDUSTRI ES KRIM
Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu, termasuk pembuatan pracampur/premix es krim, baik yang berupa bubuk atau cairan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu, .
INDUSTRI ES YANG DAPAT DIMAKAN DAN ES PENCUCI MULUT
Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo, es puter, dan pracampur/premix es berbagai rasa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan es kering/dry ice, ; - pembuatan es batu dan es balok, .
INDUSTRI PRODUK SUSU LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan produk susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemurniaan dan penuaan keju. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu, ; - pembuatan kefir buah dan kefir air, ).
INDUSTRI PRODUK GILINGAN GANDUM (SELAIN TEPUNG TERIGU) DAN SERELIA SELAIN BERAS DAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum dan serelia lainnya, seperti sorgum, gandum hitam/rye, dan oat, menjadi tepung dan pelet.
INDUSTRI PRODUK GILINGAN ANEKA KACANG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan, seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.
INDUSTRI PRODUK GILINGAN ANEKA UMBI, TANAMAN RIMPANG, DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari aneka umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, kapulaga, dan sayuran.
INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia, serta pati dan tepung kustar tanpa telur.
INDUSTRI MAKANAN SEREAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan sereal, termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan, dan sereal panas, seperti rolled cereal, sereal granula, oatmeal instan, corn flakes, puffed grain, dan muesli, termasuk produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi.
INDUSTRI TEPUNG TERIGU
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum yang menghasilkan tepung terigu.
INDUSTRI PATI UBI KAYU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari ubi kayu, seperti tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi.
INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALEM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari berbagai macam jenis tanaman palem, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren, termasuk pati palem termodifikasi.
INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan glukosa dan gula sejenisnya selain dari beras dan jagung, seperti fruktosa, maltosa, dan sakarosa, termasuk di dalamnya sirop glukosa dan sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan gula dari tebu atau bit, ; - kegiatan pembuatan laktosa/gula susu, .
INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, dan pati termodifikasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan inulin dan gluten.
INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.
INDUSTRI PEMIPILAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.
INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung beras dan tepung jagung, termasuk corn grits.
INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena), termasuk pati beras dan jagung termodifikasi.
INDUSTRI PEMANIS DARI BERAS DAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pemanis dari beras dan jagung, seperti fruktosa, glukosa, maltosa, sakarosa, dan dekstrosa.
INDUSTRI MINYAK DARI BERAS DAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dari beras dan jagung.
INDUSTRI PRODUK BAKERI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti: - pembuatan roti tawar dan roti kadet; - pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar; - pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya; - pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan; - pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin; - pembuatan tortila; - pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, ; - pembuatan pasta, ; - pembuatan makanan ringan dari kentang, ; - pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.
INDUSTRI GULA PASIR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.
INDUSTRI GULA MERAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula merah yang murni, baik berbentuk cetakan, serbuk/granul, maupun cair, dengan nira sebagai bahan baku, baik nira yang berasal dari tebu maupun tanaman palem (aren, kelapa dan sejenisnya).
INDUSTRI SIROP
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan gula menjadi sirop, seperti sirop gula serta sirop dan gula mapel. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.
INDUSTRI GULA LAINNYA
Kelompok ini mencakup - pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain, seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; - pembuatan gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel, stevia, dan tanaman palem, seperti kelapa dan aren; - pembuatan molases (harum manis), pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira.
INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, minyak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya. 10732 INDUSTRI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKELAT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cokelat, seperti cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta pembuatan gula-gula dari cokelat, olesan, dan isian berbasis cokelat. Kelompok ini juga mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering.
INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles.
INDUSTRI MAKARONI, MI, COUSCOUS, DAN PRODUK SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup - pembuatan pasta, seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun, baik dimasak maupun tidak; - pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan olahan berbahan dasar pasta atau couscous, ; - pembuatan sup yang mengandung pasta, .
INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup - pembuatan masakan daging atau unggas; - - pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips; - pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi; - pembuatan masakan sayur-sayuran; - pembuatan piza beku dan croquet-monsieur. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10; pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayur-sayuran saja, ; - pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya, ; - perdagangan eceran makanan siap saji, dan 4721; - perdagangan besar makanan olahan, ; - kegiatan kontraktor jasa makanan, .
PENGOLAHAN KOPI
Kelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, .
PENGOLAHAN TEH
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong, bantalan, kapsul, atau kemasan lainnya, termasuk produk turunannya, kecuali minuman teh siap minum, termasuk kegiatan pencampuran teh dengan bahan alami seperti mate, rempah, herbal, bunga kering, dan bunga kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ekstraksi daun teh, seperti konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk. 1077 INDUSTRI BUMBU MASAK Subgolongan ini mencakup - pembuatan bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, dan moster olahan; - pembuatan cuka; - pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium dan garam industri aneka pangan.
INDUSTRI KECAP
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kecap dari kedelai/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco, baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar maupun dari hasil sisa pembuatan kecap. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan kecap ikan, .
INDUSTRI GARAM KONSUMSI BERYODIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium.
INDUSTRI GARAM INDUSTRI ANEKA PANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium, .
INDUSTRI BUMBU MASAKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempahrempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, .
INDUSTRI MAKANAN BAYI DAN MAKANAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan bayi, makanan untuk keperluan diet, dan makanan untuk keperluan medis, termasuk di dalamnya formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, makanan selingan untuk anak, minuman untuk ibu hamil dan menyusui, serta makanan untuk penderita penyakit tertentu.
INDUSTRI KUE BASAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak, termasuk pembuatan tape dan lempok.
INDUSTRI PRODUK MAKANAN DARI KELAPA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa. 10794 INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati (kerupuk terung), serta pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang.
INDUSTRI SARI NABATI DAN KRIMER NABATI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sari nabati dari berbagai jenis tanaman, misalnya sari kedelai, sari gandum/oat milk, dan sari almon, mede maupun jenis kacang-kacangan lainnya, serta pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keju pengganti.
INDUSTRI DODOL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dodol yang terbuat dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan. Kegiatan pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792.
INDUSTRI INFUSI HERBAL/HERB INFUSION
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.
INDUSTRI BAHAN MAKANAN DARI RUMPUT LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut, seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet.
INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya; probiotik; ragi; ekstrak dan jus dari daging, ikan, krustasea, dan moluska; produk telur, misalnya telur asin, dan albumin telur; konsentrat buatan, misalnya esens; pangan protein produk seperti protein kedelai, protein nabati tertekstur/texturized vegetable protein, dan protein nabati terhidrolisis/hydrolised vegetable protein (HVP); bahan tambahan pangan yang berasal dari tanaman, hewan, atau mikroorganisme, seperti pektin; pemanis buatan, seperti stevia; dan produk makanan lainnya yang belum dicakup dalam golongan manapun, seperti cincau.
INDUSTRI RANSUM PAKAN HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam ransum pakan hewan, baik untuk hewan kesayangan maupun untuk hewan ternak.
INDUSTRI KONSENTRAT PAKAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan hewan, baik hewan kesayangan maupun hewan ternak. Pengolahan konsentrat pakan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan peternakan dimasukkan dalam golongan 014.
INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"; - pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan; - produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, dan 1103; - pembuatan etil alkohol sintetis, ; - pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup - pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti grape wine, still grape wine, sparkling wine, mead, anggur buah, anggur beras, anggur beras ketan, anggur brem bali, anggur sayur, tuak, anggur tonikum, sake; - pembuatan wine bersoda/sparkling wine; - pembuatan wine dari sari buah anggur yang terkonsentrasi; - pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi yang tidak didistilasi, seperti sake, sari buah apel (sider/cider), sari buah pir/perry, mead, wine dari buah lainnya, dan minuman campuran yang mengandung alkohol; - pembuatan vermouth dan sejenisnya; - pencampuran wine; - pembuatan wine dengan alkohol rendah atau nonalkohol. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cuka, ; - pengemasan wine dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter, dan stout, termasuk kegiatan pembuatan bir dengan alkohol rendah atau tanpa alkohol.
INDUSTRI MALT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt () dan pembuatan ekstrak malt dan sirop malt ().
INDUSTRI AIR KEMASAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung; baik mengandung mineral maupun tidak; dengan atau tanpa penambahan gas, seperti oksigen atau karbon dioksida; dengan atau tanpa penambahan mineral.
INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG
Kelompok ini kegiatan pembuatan air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine). Kegiatan ini meliputi pemrosesan air baku menjadi air minum menggunakan alat filtrasi.
INDUSTRI MINUMAN RINGAN
Kelompok ini mencakup - pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah; - pembuatan minuman ringan serbuk. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, ; - pembuatan minuman berbasis susu, ; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, ; - pembuatan minuman beralkohol, s.d. 1103; - pembuatan anggur tanpa alkohol, ; - pembuatan bir tanpa alkohol, ; - pembuatan es batu untuk konsumsi, ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
INDUSTRI MINUMAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.
INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas serta dilinting secara manual dengan tangan menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kegiatan ini mencakup pembuatan sigaret kretek tangan dan sigaret kretek tangan filter.
INDUSTRI SIGARET KRETEK MESIN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sigaret kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa lainnya, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan mesin secara otomatis menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kelompok ini mencakup pembuatan sigaret kretek mesin dan sigaret kretek mesin filter.
INDUSTRI ROKOK PUTIH
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih. 12004 INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU Kelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau.
INDUSTRI BUMBU ROKOK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok, seperti saus rokok/tembakau dan kapsul rokok.
INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin.
PERSIAPAN SERAT TEKSTIL
Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil, seperti scutching serat rami, pemilinan/penggulungan dan pencucian serat sutra, penghilangan lemak dan karbonisasi wol serta pencelupan wol domba, termasuk proses pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).
PEMINTALAN BENANG SELAIN BENANG JAHIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit, dari berbagai macam bahan baku, baik bahan baru maupun bahan daur ulang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, covering/dipping benang sintetis dan benang artifisial. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan benang kertas.
PEMINTALAN BENANG JAHIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping benang jahit.
PERTENUNAN TEKSTIL DENGAN MESIN
Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. .
PERTENUNAN TEKSTIL BUKAN DENGAN MESIN
Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin.
PENYEMPURNAAN BENANG
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk, serat, benang, maupun benang jahit.
PENYEMPURNAAN BASAH KAIN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi. Seperti pengelantangan, pencelupan, pencapan, sanforisasi, merserisasi, pengelantangan jins/jeans, termasuk pembuatan tahan air, pelapisan, dan pelapisan dengan karet, impregnasi untuk barang jadi tekstil. Tidak termasuk pelapisan, pelapisan dengan karet, dan impregnasi pada kain, .
INDUSTRI KAIN BATIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembatikan menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain. Pembuatan kain batik dapat dilakukan dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya.
PENYEMPURNAAN TEKSTIL LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil lainnya: - penyempurnaan kering (dry finishing) sebagai proses antara pada industri tekstil, seperti calendering; embossing; sueding; raising; pencukuran bulu (shearing); pembakaran bulu (singeing); penyikatan (brushing); pengamplasan; dekatisasi; pleating, crushing, pintuck, ecoprint; dan pencapan kain dengan metode pemindahan motif (transfer printing) misalnya heat transfer, sublimasi; - pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil; - pembuatan kerudung/scarf tanpa penjahitan yang terintegrasi dengan proses pencapan.
INDUSTRI KAIN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut, baik rajut pakan maupun rajut lusi, seperti kain terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, kain trikot, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela atau sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, kain tule, dan kain jaring lainnya, .
INDUSTRI KAIN CROCHETED
Kelompok ini mencakup pembuatan kain crocheted dikerjakan secara manual dengan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop membentuk kain polos atau pola tertentu. Pembuatan kain crocheted memakai teknik dimana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai, berbeda dari merajut yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan.
INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut.
INDUSTRI BARANG TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/household made-up textile articles, seperti selimut, travelling rugs, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan dengan tekstil sebagai bahan utama; permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan (tapestry); laundry bag, cover tas, cover sepatu dari tekstil, gendongan bayi; selimut listrik; kelambu, baik yang mengandung insektisida atau tidak; lap pembersih, serbet piring. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.
INDUSTRI BARANG TEKSTIL DENGAN BAHAN PENGISI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi tekstil dengan bahan pengisi (kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya), seperti bantal dan guling tidur, alas duduk dan sandaran kursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur, selimut bulu angsa, bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow), kantong tidur, bed cover, quilts, dan pouffes. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik, serta pembuatan bantal dan guling yang menyerupai boneka dan/atau menggunakan karakter mainan.
INDUSTRI KARUNG GONI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni.
INDUSTRI KARUNG SELAIN KARUNG GONI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya dari kain tenunan atau rajutan, kecuali pembuatan karung kertas () dan karung plastik dari plastik lembaran ().
INDUSTRI BARANG TEKSTIL BUKAN PAKAIAN JADI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti bendera, spanduk, umbul-umbul, pelampung/jaket penyelamat tekstil.
INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI
Kelompok ini mencakup - pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching; - pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tikar dari bahan anyaman, ; - pembuatan penutup lantai dari gabus, ; - pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum, ; - pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, , 22191 atau 22201; - pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, ; - pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, .
INDUSTRI TALI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran, seperti tali rami, tali goni (jute), tali sisal (agave), tali rafia, dan tali nilon.
INDUSTRI BARANG DARI TALI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya dicakup dalam kelompok 13999.
INDUSTRI KAIN NARROW
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain narrow, yang umumnya memiliki lebar tidak lebih dari 30 cm, seperti kain pita, renda, kain buldoc, kain label, kancing perekat/perekat sentuh, selotip/lakban dari tekstil, dan webbing. Kelompok ini tidak mencakup usaha pembuatan kain narrow yang dilakukan dengan memotong/slitting kain menjadi ukuran lebih kecil dan/atau menggulung kembali/rewinding menjadi gulungan lebih kecil.
INDUSTRI KAIN YANG DILAPISI DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining.
INDUSTRI KAIN NIRTENUN/NONWOVEN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. Pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru maupun daur ulang, yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan dengan berbagai teknik antara lain teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown, dan teknik kimia (chemical bonding). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan penutup lantai dari kain kempa tenunan jarum (needle loom felt), ; - pembuatan kain nirtenun yang dilapisi, .
INDUSTRI KAIN BAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain ban dari benang sintetis berkekuatan tinggi, seperti kain ban dari nilon dan kain ban dari poliester.
INDUSTRI KAPUK
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kapuk.
INDUSTRI KAIN TULE, KAIN JARING, DAN KAIN BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tule, kain bordir, vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace), dan kain jaring lainnya. Kegiatan pembuatan jaring ikan dikelompokkan ke dalam kelompok 13942.
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil yang belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan lain-lain), dan badge. 14 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA (APPAREL) Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan penjahitan pakaian (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan) dari semua bahan (seperti kulit, kain berbulu, kain tenun, kain rajutan, kain crocheted), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria, wanita, atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai) dan perlengkapan pakaian. Dalam golongan pokok ini, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara pakaian untuk anakanak dan orang dewasa. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan perbaikan pakaian jadi, .
INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI) DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra); - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca. Kelompok ini tidak mencakup kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan ().
INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI) DARI KULIT DAN TIRUAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok, dan pakaian olahraga, termasuk pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit.
INDUSTRI PENJAHITAN DAN PEMBUATAN (BUKAN KONFEKSI) PAKAIAN SESUAI PESANAN/KUSTOMISASI
Kelompok ini mencakup penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529.
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain(kain tenun, rajut, maupun nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, peci, ikat kepala, dasi, sarung, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, dan jaring rambut. termasuk pembuatan alas kaki tanpa pengaplikasian sol, seperti sandal kamar/slippers dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan topi dari anyaman dan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kain perca dan bordir.
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT DAN TIRUAN KULIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. 142 INDUSTRI BARANG DARI KULIT BERBULU
INDUSTRI BARANG DARI KULIT BERBULU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit berbulu mentah, dan 017; - produksi kulit dan jangat mentah, ; - pembuatan bulu imitasi (kain berambut panjang yang didapat dari penenunan atau perajutan), , 1391; - pembuatan topi berbulu, ; - pengarkasan dan pewarnaan kulit berbulu, ; - pembuatan bot atau sepatu dengan bagian yang mengandung bulu, .
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA DARI RAJUTAN DAN CROCHETED
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, pakaian tidur, pakaian dalam termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk olahraga baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted) dan barang sejenisnya, serta perlengkapan pakaian seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet, kecuali pembuatan kaus kaki.
INDUSTRI HOSIERY RAJUTAN DAN CROCHETED
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan stoking medis dan hosiery medis lainnya serta pembuatan alas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted.
PENGAWETAN KULIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kulit, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.
PENYAMAKAN KULIT
Kelompok ini mencakup kegiatan penyamakan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan dengan yang disamak dengan bahan sintetis (seperti kromium/chromium) atau bahan nabati menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, wet white, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, dan kulit chamois.
PEWARNAAN KULIT BERBULU
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
INDUSTRI KULIT KOMPOSISI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet dimasukkan dalam subgolongan 2219; dan pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan 2229.
INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN, DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit, termasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan tali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kaca mata. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan keranjang, wadah, tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya), dan 16292.
INDUSTRI PELANA, ALAT PENGEKANG/HARNESS, DAN BARANG LAINNYA UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit atau bahan lainnya untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk, sepatu hewan, tas hewan, dan pakaian untuk hewan dari kulit atau bahan lainnya.
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisiuntuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking.
INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagianbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu.
INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu pendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski ().
INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu khusus keperluan teknik lapangan/keperluan industri termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut baik dari kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, dan plastik, seperti sepatu tahan bahan kimia, sepatu tahan panas, dan sepatu pengaman.
INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk di 15201 s.d 15203, misalnya sepatu dari gedebok (pelepah batang pisang) dan eceng gondok, termasuk industri gaiter dan barang sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sepatu kesehatan ortopedi (lihat 32502).
PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four edges (E4E); dan sebagainya, termasuk pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta, lantai kayu yang belum dirakit, dan bahan baku pencil slat.
PENGAWETAN KAYU
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
PENGAWETAN ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
PENGOLAHAN ROTAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.
INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).
INDUSTRI VENIR
Kelompok ini mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
INDUSTRI KAYU LAMINASI
Kelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.
INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya, seperti papan serat./fibreboard, misalnya low density fibreboard (LDF), medium density fibreboard (MDF), dan high density fibreboard (HDF); papan partikel/particle board; oriented strand board (OSB); chip board; dan honeycomb board.
INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, seperti balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela, dan rangkanya (kusen), baik yang mengandung bahan logam, seperti engsel dan kunci, maupun tidak; tangga dan susuran tangga; manik-manik dari kayu, cetakan kayu, dan sirap; blok lantai parket, strip, yang dirakit menjadi panel yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; dan papan penghias tembok dan papan nama.
INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, seperti rumah bergerak dan karavan, berikut elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan dalam kelompok 31011.
INDUSTRI WADAH DARI KAYU
Kelompok ini mencakup - pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, dan kemasan sejenisnya dari kayu; - pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu lainnya; - pembuatan barel, tong, ember, dan produk dari kayu lainnya; - pembuatan gulungan kabel dari kayu. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tas koper (luggage), ; - pembuatan wadah dari bahan anyaman, .
INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, dan produk tas anyaman seperti tas wanita dan tas laptop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material dan melalui berbagai proses, ; - pembuatan topi dan perlengkapan kepala dari anyaman berbagai material, .
INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN SELAIN ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, misalnya pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput dan sejenisnya. Contoh barang anyaman yang dimaksud seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.
INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN FURNITUR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama.
INDUSTRI ALAT DAPUR DAN ALAT MAKAN DARI KAYU, ROTAN, DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti alat parut, sudip, cedok, centong, alu, lesung, talenan, cobek, ulekan, sendok, garpu, sumpit, gelas, piring, mangkuk, nampan, kotak nasi, tampah, kukusan, bakul, tatakan, tusuk gigi, dan sejenisnya.
INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET DARI KAYU DAN BIOMASSA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa.
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, rotan, bambu lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, cetakan sepatu dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees), gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis, termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung.
INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuhputihkan atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; penghilangan tinta; dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas.
INDUSTRI KERTAS BUDAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis.
INDUSTRI KERTAS BERHARGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas bandrol, surat berharga bank/bank note, kertas cek/cheque paper, security paper, kertas tanda air/watermark paper, meterai, prangko, dan sejenisnya.
INDUSTRI KERTAS KHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metallic paper, kertas tahan asam/acid-proof paper, kertas pola, kertas tersalut, dan kertas celopan. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti pelapisan, pengglasiran, gumming, dan pelaminasian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kertas karbon dan stensil jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen, ; - pembuatan kertas fotografi,; - pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper), .
INDUSTRI KERTAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled), pembuatan laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas, pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan webs selulosa dari serat selulosa, pembuatan kertas buatan tangan dan pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar.
INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya, misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak fail kantor dan barang sejenisnya.
INDUSTRI KERTAS TISU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan,popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.
INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, pembuatan kertas printout komputer siap pakai, pembuatan kertas kopi siap pakai, pembuatan kertas tempel atau berperekat siap pakai, pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alatalat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, pembuatan kotak, filter rokok dari selulosa, kantong, dompet, absorbent pad, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, pembuatan wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, pembuatan label, kertas filter dan papan kertas filter, pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sebagainya, pembuatan tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan pembuatan kertas kreasi baru. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan yang siap dijual ke konsumen; - pembuatan kertas EKG, pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop dan kertas surat, dan pembuatan alat makan (piring, gelas, sedotan dan lain-lain) dari kertas dan sejenisnya; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak, .
PENCETAKAN UMUM
Kelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, suratsurat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil; mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Kelompok ini juga mencakup pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan. Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
PENCETAKAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup pencetakan prangko pos, prangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, meterai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, paspor, dan tiket pesawat terbang.
PENCETAKAN TIGA DIMENSI (3D)
Kelompok ini mencakup pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya.
KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN
Kelompok ini mencakup jasa pracetak dan pramedia, serta penjilidan dan jasa terkait. Kelompok ini mencakup - penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; - penggubahan/composing, penataan huruf, penataan huruf secara fotografis, penginputan data pracetak menjadi bentuk yang dapat digunakan dalam berbagai proses pencetakan dan representasi dalam media visual lainnya, mencakup pemindaian/scanning dan pengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik; - penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia (pencetakan di kertas, CD-ROM, internet); - jasa pemnbuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan pelat (untuk proses pencetakan mesin cetak dan ofset); - penyiapan silinder: pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur; - pemrosesan pelat: "komputer ke pelat"/"computer to plate" (CTP) (temasuk pelat fotopolimer); - penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan relief; - penyiapan karya seni yang bersifat teknis, seperti penyiapan batu dan balok kayu untuk litografi; media presentasil sketsa, tata letak, rekaan/dummy, dan sebagainya; pembuatan cetakan untuk percobaan/proofs; - penjilidan komersial, pemasangan sampel, dan layanan pascacetak dalam mendukung kegiatan pencetakan, misalnya penjilidan dan penyelesaian akhir buku, brosur, majalah, dan katalog, dengan pelipatan, pemotongan dan perapian, perakitan, penjahitan, penjilidan dengan benang, penjilidan dengan lem, pemotongan dan pemasangan sampul, pengeleman, penggabungan, penyusunan, pengecapan emas; penjilidan spiral dan penjilidan dengan kawat plastik; - penjilidan dan penyelesaian akhir kertas cetak atau papan kertas cetak, dengan cara peliipatan, pengecapan, pengeboran, pelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, dan pelapisan; - jasa penyelesaian akhir untuk CD-ROM; - jasa penyelesaian akhir persuratan, seperti kustomisasi dan penyiapan amplop; - kegiatan penyelesaian akhir lainnya, seperti pemotongan bentuk/die, pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf Braille. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya, .
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PERANGKAT LUNAK
Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) lainnya dan reproduksi dari salinan induk perangkat lunak / software dan data pada diska dan pita magnetik. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data, - pembuatan rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya, .
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO
Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/ compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132.
INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi.
INDUSTRI MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak pelumas, oli, dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
INDUSTRI PRODUK DARI BAHAN LIMBAH MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi untuk dapat digunakan, misalnya minyak pelumas bekas diolah menjadi bahan bakar maupun minyak pelumas. Kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas diklasifikasikan dalam kelompok 19209.
INDUSTRI MINYAK PELUMAS DASAR (BAHAN BAKU PELUMAS)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar yang akan diolah menjadi minyak pelumas sebelum ditambahkan zat aditif tertentu.
INDUSTRI BRIKET
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
INDUSTRI PRODUK DARI PENCAMPURAN HASIL KILANG MINYAK BUMI DENGAN BIOFUEL
Kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar).
INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk lainnya dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, termasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, dan jeli minyak bumi/petroleum jelly. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas, seperti sludge oil. 20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan baku organik dan anorganik dengan proses kimia untuk menghasilkan produk. Golongan pokok ini membedakan produksi bahan kimia dasar (yang termasuk dalam golongan pertama) dari produksi produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari bahan kimia dasar yang termasuk dalam golongan kedua. Golongan pokok ini juga mencakup Industri biofuel cair.
INDUSTRI ASAM, BASA, DAN GARAM ANORGANIK
Kelompok ini mencakup - pembuatan asam anorganik, seperti asam klorida dan asam karbonat; - pembuatan basa anorganik, seperti natrium hidroksida (soda kaustik), kalium hidroksida, dan litium hidroksida; - pembuatan garam anorganik yang terbentuk dari reaksi asam dan basa, seperti natrium klorida, natrium karbonat (soda ash), dan kalium klorida; - pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang bukan berperan sebagai pigmen. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan garam konsumsi beryodium dan garam industri aneka pangan, , 10773; - pembuatan garam farmasi, ; - pembuatan amonia, .
INDUSTRI GAS INDUSTRI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan kimia dasar yang menghasilkan gas industri, seperti hidrogen, oksigen, nitrogen, karbon dioksida, dan dry ice; pembuatan kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan gas radon, ; - pembuatan gas amonia, .
INDUSTRI KIMIA DASAR ZAT WARNA DAN PIGMEN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar berupa zat warna dan pigmen, seperti red lead; chrome yellow, zinc yellow, barium sulfat, pigmen serbuk aluminium, oker, pigmen dengan dasar titanium, termasuk hasil antara siklisnya seperti hasil antara fenol dan turunannya, serta zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sediaan zat warna dan pigmen dengan formulasi khusus, .
INDUSTRI KIMIA DASAR RADIOAKTIF
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar yang bersifat radioaktif, misalnya uranium, radium, torium, dan radon, termasuk pengayaan bijih uranium dan torium, pembuatan radioisotop dari zat-zat radioaktif.
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK DARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
Kelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, seperti: - pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis biomassa alkohol asiklik dan siklik; - pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti asam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui fermentasi atau proses lainnya; - fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester, seperti bioetanol; - pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol; - pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok kelapa, arang dari biomassa lainnya; - pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti gondorukem dan terpentin; - pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, seperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan biofuel cair, ; - pembuatan polimer plastik, .
INDUSTRI KIMIA DASAR DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM, DAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup pembuatan kimia dasar organik yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi, gas bumi, atau batu bara. Kelompok ini mencakup - pembuatan hidrokarbon siklik, seperti benzena, toluena, xilena, etilbenzena, stirena; - pembuatan hidrokarbon asiklik, termasuk melalui pirolisis, seperti etilena, propilena, butadiena, metanol, dan etanol sintetis; - pembuatan senyawa fungsional hasil oksidasi, alkilasi, halogensasi, hidrasi, hidrogenasi, seperti etilen diklorida, etilen oksida, sikloheksana, asam tereftalat, gliserol sintetis, dan kaprolaktam; - distilasi tar batu bara.
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar anorganik lainnya yang belum tercakup, seperti: - pembuatan fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya lainnya; - pembuatan unsur-unsur logam, senyawa oksida lainnya; - pembuatan bahan baku untuk bahan peledak; - pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore.
INDUSTRI SENYAWA NITROGEN; PUPUK NITROGEN, FOSFAT, DAN KALIUM
Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk tunggal nitrogen, fosfat, atau kalium; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; pupuk ZA, TSP, DSP; - pembuatan senyawa nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, asam nitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, serta nitrit dan nitrat kalium.
INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO PRIMER LAINNYA
Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti monoamonium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), kalium amonium klorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), kalium metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan amonium kalium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium); - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya; - pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis kalsium, magnesium, dan belerang, seperti kieserit (magnesium dan belerang) dan oksida magnio (magnesium).
INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro, seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan molibdenum; pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial, seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, dan selenium.
INDUSTRI PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN MEDIA TANAM
Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; - pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
INDUSTRI BIOSTIMULAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan biostimulan, seperti biostimulan dari rumput laut, termasuk pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman.
INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino, poliamida, epoksi, silikon, poliuretana, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida, selulosa asetat, selulosa nitrat, dan biopolimer, termasuk asam alginat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
INDUSTRI KARET BUATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karet buatan, seperti karet stirena butadiena/styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprena/neoprene), karet akrilonitril butadiena/acrylonitrile butadiene rubber (nitrile rubber), karet silikon/silicone rubber (polysiloxane) dan karet isoprena/isoprene rubber.
INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti butil fenil metil karbamat/buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), metil isopropil karbamat/methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsenik trioksida/arsentrioxid dan tembaga sulfat/copper sulphate.
INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai, seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, moluskisida, dan akarisida, termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil, dan sitozim.
INDUSTRI CAT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan email.
INDUSTRI PERNIS
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis, termasuk mastik.
INDUSTRI DEMPUL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dempul, plamir, dempul nonrefraktori, atau bahan penutup permukaan sejenis.
INDUSTRI SEDIAAN PEWARNA DAN PELAPIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak, cat untuk melukis, dan bahan pelapis lainnya.
INDUSTRI BAHAN DAN PRODUK PEMBERSIH
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi, .
INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, CAIRAN LENSA KONTAK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain); produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene, deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk untuk bercukur; kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku, dan tata rias rambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; serta cairan lensa kontak.
INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, sampo, sabun, bedak, krim atau losion, dan lainnya.
INDUSTRI PEREKAT GIGI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk perekat gigi.
INDUSTRI PARFUM SESUAI PESANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan, seperti pembuatan parfum isi ulang.
INDUSTRI PEREKAT/LEM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti pati/starch, perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, fenol formaldehida/phenol formaldehyde, urea formaldehida/urea formaldehyde, melamin formaldehida/melamine formaldehyde, dan perekat epoksi.
INDUSTRI BAHAN PELEDAK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, merkuri fulminat, dan bahan pendorong roket.
INDUSTRI TINTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.
INDUSTRI MINYAK ASIRI HULU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak asiri, seperti minyak jahe, minyak kayu manis, minyak ketumbar, minyak cengkih, minyak kapulaga, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak akar wangi, minyak serai wangi, minyak serai dapur, minyak nilam, minyak cendana, minyak gaharu, minyak kayu putih, minyak pepermin, minyak rempah-rempah, dan minyak yang berasal dari getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga yang belum termasuk kelompok manapun.
INDUSTRI KOREK API
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan batu korek api (flint), ; - pembuatan pemantik api (lighter), .
INDUSTRI MINYAK ASIRI RANTAI TENGAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut dari minyak asiri yang masuk pada kelompok 20294 menjadi aneka produk hilir minyak asiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak asiri, termasuk di dalamnya pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri, seperti campuran minyak asiri dan zat aromatik alami, produk preparat bau-bauan dari minyak asiri untuk penggunaan perasa dan wewangian, bioaditif berbasis minyak asiri, dan oleoresin hasil ekstraksi.
INDUSTRI BIOFUEL CAIR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar nabati dalam bentuk cair dari bahan baku biomassa, seperti biodiesel, bioetanol, dan biofuel aviasi. Pembuatan biofuel dalam bentuk padat dimasukkan dalam subgolongan 1629.
INDUSTRI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya).
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun, seperti: - pembuatan gelatin; - pembuatan pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya; - pembuatan lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta fraksinya, yang telah direbus, dioksidasi, dikeringkan, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi melalui pemanasan dalam vakum atau gas inert, atau dimodifikasi secara kimiawi dengan cara lain; - pembuatan bahan isolasi panas selain plastik dan karet; bahan semir/polish; - pembuatan aditif minyak pelumas; film yang peka terhadap cahaya; kertas fotografi; - pembuatan bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit; - pembuatan bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri, penyambungan logam, dan pengelasan; - pembuatan substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang telah diformulasi untuk semen; - pembuatan akselerator karet yang telah diformulasi; - pembuatan katalis; - pembuatan sediaan antiketuk; sediaan antibeku; - pembuatan reagen diagnostik atau laboratorium komposit; - pembuatan minyak rem (brake fluid); - pembuatan produk kimia lain untuk kegunaan industri.
INDUSTRI SERAT FILAMEN DAN STRIP BUATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat filamen atau strip sintetis maupun artifisial dalam bentuk gulungan tow dengan bahan dasar poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, rayon, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut.
INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat stapel sintetis maupun artifisial dengan bahan dasar poliamida, poliester, rayon, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut. Serat stapel adalah serat yang berbentuk pendek-pendek.
INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lainlain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar dan pembuatan ekstraksi kelenjar. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan monosodium glutamat (MSG), .
INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, obat kuasi yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal; produksi radiofarmaka; dan produksi farmasi bioteknologi.
INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah, alat-alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam pembuatan obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar, dan ekstraksi kelenjar.
INDUSTRI ALAT DIAGNOSIS MEDIS, PERBAN, KASA, DAN PENUNJANG KESEHATAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosis medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kelompok ini mencakup pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal; pembuatan alat diagnosis medis seperti uji kehamilan dan uji gula darah; pembuatan kapas medis, kapas kecantikan, kapas pentol/cotton bud, perban, kasa medis, plester; pembuatan nasal wash, pelumas pribadi/personal lubricant. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan stik kapas pentol/cotton bud, .
INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat bahan alam, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan. 21022 INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam yang bahannya memakai sumber daya alam bentuk mentah atau belum melalui proses lanjutan dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk sedian berupa serbuk, serbuk instan, rajangan, pil, dodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, losion, krim dan gel, aerosol untuk obat luar, plester, supositoria; pembuatan minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.
INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam untuk hewan yang bahannya berasal antara lain dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.
INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT BAHAN ALAM UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obatbahan alam untuk hewan.
INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam atau karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
INDUSTRI PEMBENTUKAN KEMBALI BAN DAN VULKANISASI BAN
Kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
INDUSTRI KARET ASAP
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara diasap yang menghasilkan produk seperti karet asap/ribbed smoked sheet (RSS), termasuk lembaran karet yang diasap.
INDUSTRI KARET LEMBARAN DAN CREPE RUBBER
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti lembaran karet halus/rubber sheet dan lembaran karet yang berkeriput/crepe rubber. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lembaran karet yang diasap, ; - pembuatan lembaran karet yang sudah ditambahkan zat aditif, .
INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber.
INDUSTRI KARET SETENGAH JADI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya, seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi).
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, karet spons/busa, sikat dari karet, dan matras kasur air/waterbed dari karet. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keset, tali timba, dan pot bunga dari karet.
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan industri, seperti konveyour sabuk; fan belt; engine mounting; lining dari karet, pelat karet, lembaran karet, potongan karet, batangan karet, dan bentuk profil karet yang sudah ditambahkan zat aditif; perkakas, cincin dan segel dari karet; batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet; termasuk kelengkapan motor penggerak dari karet, transmisi, body, frame, suspensi, steering, dan aksel/axle terbuat dari karet.
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INFRASTRUKTUR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kompon dan barangbarang dari karet untuk keperluan infrastruktur, seperti kompon untuk aspal karet, serbuk karet alam teraktivasi (SKAT), bumper dermaga/dock fender, bantalan seismik/seismic bearing, bantalan jembatan, bendung karet/rubber dam, bonggol jalan/road bump dari karet, bantalan rel/rail pad, pagar rel/rail guard, penyekat kanal/canal blocking, dan kerucut lalu lintas/traffic cone.
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari karet untuk kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi (kondom), dot dan alat kompres, sarung tangan karet medis, dan kateter urin/folley catheter.
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KARET YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macammacam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain untuk keperluan medis; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), seperti sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras; kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet sebagai bahan pokok; topi dan baju mandi dari karet; jas hujan dan pakaian selam dari karet; dan alat-alat seks dari karet.
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding, dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; serta peralatan kebersihan dari plastik, seperti gorden plastik, shower, wastafel, lavatory pan, dan bak penyiram (flushing).
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK DAN BIOPLASTIK UNTUK PENGEMASAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun, .
INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa dan selang plastik, termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa. Barang-barang ini dapat dibuat dari jenis plastik polivinil klorida (PVC), polietilena (PE), atau polipropilena (PP).
INDUSTRI PLASTIK LEMBARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis, misalnya polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, termasuk pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak).
INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI PLASTIK (TIDAK TERMASUK FURNITUR)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, dan vas, termasuk barang perlengkapan rumah tangga penunjang kesehatan (seperti sikat gigi dan botol susu dari plastik). Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan makan, peralatan dapur, barang-barang toilet plastik, serta penutup lantai tahan lama, seperti vinil dan linoleum.
INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin, bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, bodi, rangka, suspensi, steering, aksel/axle, botol-botol, pipa-pipa, dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri, termasuk konveyor sabuk/conveyor belt.
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti: - peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus dan selang infus; - film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane); - batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik); - berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barangbarang unik dari plastik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak, ; - pembuatan mainan anak-anak dari plastik, ; - pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan, .
INDUSTRI KACA LEMBARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembentukan dan pengolahan kaca lembaran.
INDUSTRI KACA PENGAMAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya.
INDUSTRI KACA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan, atau kaca pipa, serta pembentukan dan pengolahan kaca datar.
INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari kaca, seperti cangkir, gelas minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi, termasuk juga kegiatan pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, seperti botol dan guci, termasuk kaca berongga.
INDUSTRI PERALATAN LABORATORIUM DAN KESEHATAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium dan kesehatan dari kaca, termasuk alat laboratorium klinis yang pada umumnya untuk keperluan diagnosis seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, dan saliva), serta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, kuvet, dan desikator. Kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, .
INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI KACA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk lainnya dari kaca yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122, seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi, kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, serta produk dari kaca atau kristal lainnya, termasuk kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kaca, seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding.
INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN API
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silika, dan basa atau basic.
INDUSTRI PRODUK REFRAKTORI (TAHAN API) LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk tahan api, selain bata tahan api, termasuk produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; produk antara tahan api dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali, seperti kerikil, batu, atau tanah liat, dan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.
INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata, seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang, termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.
INDUSTRI BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata dan genteng, seperti saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur), termasuk tungku keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik nonrefraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya, dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen, dan 23935.
INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkuk, teko, kendi, sendok, asbak, barang toilet, serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang, termasuk juga kegiatan pembuatan barang pajangan dari porselen, seperti arca atau patung dan produk keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok, dan guci. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan berbagai macam produk perlengkapan sanitasi dari porselen, .
INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat atau keramik untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkuk, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, produk keramik teknis (seperti isolator, fiting isolasi, dan magnet permanen), serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang.
INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK ATAU TEKNIK DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik dan teknik, serta perlengkapan dari porselen, seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi, termasuk magnet ferit dan keramik, dan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.
INDUSTRI PERALATAN SANITASI DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.
INDUSTRI PERALATAN SANITASI DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari tanah liat atau keramik, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.
INDUSTRI PRODUK BUKAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELEN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat ataukeramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935, termasuk furnitur keramik dan produk-produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
INDUSTRI SEMEN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak, semen superfosfat, dan jenis semen lainnya.
INDUSTRI KAPUR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan, termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.
INDUSTRI GIPS
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gips, yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau kalsium sulfat, termasuk dolomit kalsinasi (calcined dolomite).
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari semen sebagai penyusun utamanya, termasuk yang dicampur dengan bahan mineral lainnya dan/atau bahan berserat (seperti serat tumbuhan), yang digunakan untuk: - keperluan dekorasi, seperti: patung, pot kembang, guci, furnitur, relief gambar timbul, produk reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, dan rangka jendela, dan lain-lain; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin; bata; batako; beton aerasi autoklaf; paving blok; lembaran; panel; ventilasi dari semen; lembaran/papan semen gelombang berserat tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen rata berserat tidak mengandung asbes; pipa semen berserat bertekanan tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen berserat berlapis; lembaran/papan rata kalsium silikat; dan sebagainya; - keperluan konstruksi, baik struktural maupun nonstruktural yang diaplikasikan untuk jalan dan jembatan; bangunan perumahan dan gedung; dan bangunan air, seperti tiang listrik beton; tiang pancang penampang bulat berongga prategang (spun pile); tiang pancang penampang segi empat (square pile); turap beton prategang untuk sistem penahan tanah (sheet pile); girder; box culvert dan tutupnya; pipa beton; komponen balok, kolom, dan dinding; dan sebagainya.
INDUSTRI BARANG DARI KAPUR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan herbagai macam barang dari kapur sebagai bahan penyusun utamanya, seperti kapur tulis, kapur gambar, dan dempul.
INDUSTRI BARANG DARI GIPS
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari gips, seperti papan, lembaran, panel, dan lain-lain untuk keperluan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang dari gips untuk keperluan bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan, seperti wol kayu, alang-alang, dan jerami, yang disatukan plester gips.
INDUSTRI BARANG DARI ASBES
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk berbagai keperluan bahan bangunan seperti papan serat asbes gelombang, papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis, termasuk untuk keperluan industri.
INDUSTRI MORTAR, ACIAN, DAN BETON SIAP PAKAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api), atau beton siap pakai, seperti dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu.
INDUSTRI BARANG DARI BATU MARMER
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu marmer untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari marmer; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari marmer; serta - keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari marmer.
INDUSTRI BARANG DARI BATU GRANIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu granit untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari granit; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari granit; serta - keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari granit.
INDUSTRI BARANG DARI BATU LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu selain marmer dan granit untuk keperluan furnitur, rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti meja, lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah- pecahan, abu batu, dan kubus mosaik, termasuk juga pembuatan batu monumen dan ornamen batu selain dari marmer dan granit.
INDUSTRI PRODUK ABRASIF
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami/buatan, pada basis bahan kain, kertas, atau bahan lainnya, yang dipotong, disambung, tanpa bingkai, atau dibuat dengan cara lain, termasuk juga pembuatan produk abrasif, seperti ampelas (coated abrasives); gerinda (bonded abrasives); dan batu abrasif alami atau buatan sebagai pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap.
INDUSTRI BATUAN ASPAL DAN BARANG DARI ASPAL ATAU MATERIAL SEJENIS
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian batuan aspal, seperti aspal buton dan barang turunan dari batuan aspal atau material sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup produk dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal atau ter, bitumen, dan lilin, atau kelompok 19209.
INDUSTRI PRODUK HASIL PEMURNIAN MINERAL NONLOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk melalui proses pemurnian, peleburan, reduksi langsung atau proses metalurgi, dan proses kimia lainnya dari mineral nonlogam atau turunannya yang menghasilkan produk dengan sifat fisika dan kimia yang berbeda, baik dalam bentuk bongkahan, bubuk, butiran, ingot, pelet, batang, kawat, cakram, maupun bentuk lainnya. Contoh produk dari kegiatan ini adalah silikon kelas metalurgi (silicon metal), polisilikon, dan ingot silikon.
INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk mineral nonlogam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti tepung kaolin, kalsinasi kaolin, tepung gips, dan tepung talk serta pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat, termasuk juga kegiatan pembuatan batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; vermikulit tereksfoliasi (exfoliated vermiculate), tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar; korundum buatan; karbon dan serat karbon (kecuali kain dari serat karbon), grafit dan produk dari grafit, seperti bahan baku anoda dalam bentuk pasta atau bubuk; serta serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektrik). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemurnian produk mineral nonlogam, .
INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali skrap ingot besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya.
PENGGILINGAN BAJA
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, round bar, flat bar, baja tulangan, baja profil (H-beam, Ibeam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot-rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold-rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau nonlogam lainnya, termasuk penggilingan skrap baja. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas, pembuatan baja open section gulungan panas, pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, pembuatan kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, serta pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang).
INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja, termasuk pembuatan tabung, pipa, dan profil berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan pembuatan fitting pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings, dan socket-welded fiitings.
INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA
Kelompok ini mencakup pembuatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan, dan bubuk), seperti ingot perak, ingot emas, dan pellet platina.
INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, katoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).
PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, lembaran tembaga, lembaran aluminium, strip perak, strip seng, strip aluminium, lembaran magnesium, foil timah, dan strip platina. Kelompok ini juga mencakup proses drawing, tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat logam, baik kawat satuan maupun pilinan (strand), serta baik yang berfungsi sebagai penghantar listrik maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi, .
EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup kegiatan ekstrusi logam bukan besi, baik yang berpenampang lingkaran, persegi, maupun bentuk penampang lainnya, seperti batang aluminium, batang tembaga, rod aluminium, rod tembaga, dan produk ekstrusi logam bukan besi lainnya. Termasuk produk ekstrusi logam bukan besi yang berfungsi sebagai penghantar listrik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa, .
INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tabung, pipa, dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
INDUSTRI BAHAN BAKAR NUKLIR
Kelompok ini mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium. Kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir.
PENGECORAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja, yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk besi setengah jadi; - pengecoran besi tuang abu-abu; - pengecoran besi tuang grafit sferoid; - pengecoran besi tuang yang dapat ditempa; - pengecoran produk baja setengah jadi; - pengecoran baja tuang; - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga, serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang; - pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal; - pembuatan tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.
PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain; - pengecoran logam ringan tuang; - pengecoran logam berat tuang; - pengecoran logam mulia tuang; - pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi.
INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL BUKAN ALUMINIUM UNTUK KONSTRUKSI RINGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya, yang termasuk dalam kelompok 25113, sedangkan pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya, termasuk dalam kelompok 25130.
INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL ALUMINIUM UNTUK KONSTRUKSI RINGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural dari aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), pintu rol (rolling door), krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.
INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL BAJA UNTUK KONSTRUKSI BERAT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, dan pintu air.
INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural lainnya untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113, termasuk pembuatan produk logam struktural bukan baja untuk konstruksi berat.
INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR, DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup - pembuatan tangki, tandon, bak, dan wadah sejenisnya dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan, tempat penyimpanan, atau untuk keperluan industri, baik yang dilapisi maupun yang diberi insulasi panas; - pembuatan tabung gas dan tangki-tangki lainnya yang bertekanan untuk gas yang dimampatkan atau dicairkan, seperti autoklaf (autoclave), tabung gas petroleum cair atau liquid petroleum gas (LPG), dan tangki-tangki silo. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tong, drum, kaleng, ember, kotak, dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut dan mengemas barang-barang, ; - pembuatan kontainer transportasi, ; - pembuatan tank (kendaraan militer berlapis baja), .
INDUSTRI GENERATOR UAP BUKAN KETEL PEMANAS
Kelompok ini mencakup - pembuatan generator uap atau pembangkit uap lainnya, termasuk komponen dan perlengkapannya; - pembuatan radiator untuk sistem pemanas sentral yang tidak menggunakan tenaga listrik; - pembuatan kondensor untuk unit pembangkit tenaga uap; - pembuatan instalasi tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondensor, superheater, pengumpul uap/steam collectors, dan akumulator; - pembuatan ketel kapal laut atau ketel tenaga; - pembuatan reaktor nuklir beserta komponen dan perlengkapannya, kecuali pemisah isotop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan oven listrik dan pemanas air dengan listrik, ; - pembuatan perangkat ketel turbin, ; - pembuatan peralatan pemanas rumah tangga, ; - pembuatan pemisah isotop, .
INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup - pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer; - pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi; - pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin; - pembuatan amunisi perang; - pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol; - pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan; - pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal, ; - pembuatan alat bidik optik untuk senjata api, ; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lainlain, ; - pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, ; - pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer, ; - pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya, ; - pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya, .
PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN, DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK
Kelompok ini mencakup kegiatan - penempaan, pengepresan pencetakan, dan pembuatan logam, baik baja, besi, maupun logam bukan besi, menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, logam pres, atau logam gulungan; - pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan, seperti metalurgi bubuk. Kelompok ini juga mencakup kegiatan - pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa ada proses lanjutan lain. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bubuk logam, dan 2420.
PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan - penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; - pengolahan panas logam; - deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; - pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; - pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; - pengerasan dan pengilapan logam; - pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lainlain sebagai bagian pengerjaan logam; - pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, ; - penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, .
INDUSTRI PERKAKAS TANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perkakas tangan pertukangan, seperti tang dan obeng; perkakas tangan pertanian, seperti cangkul, sekop, sabit, egrek, dodos, dan kapak; perlengkapan untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan perkakas pengepres, kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot), perkakas kelim, dan perkakas pandai besi, seperti perkakas tempa dan landasan tempa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cetakan ingot, .
INDUSTRI ALAT POTONG
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, seperti golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, dan bayonet, termasuk pembuatan senjata tradisional, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sabit, egrek, dodos, dan kapak, ; - pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan, ; - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, .
INDUSTRI ALAT MAKAN DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Kelompok ini tidak mencakup peralatan makan malam (dinnerware), peralatan makan ceper (flatware), dan peralatan dapur (cookware), .
INDUSTRI PERALATAN UMUM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan umum dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, seperti kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya.
INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup - pembuatan wadah dari logam, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, dan jerrycan, termasuk komponen untuk kaleng logam; - pembuatan metal closure, termasuk tutup botol dari logam, seperti crown corks dan lug caps.
INDUSTRI BARANG DARI KAWAT LOGAM BUKAN KABEL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari kawat logam bukan kabel, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang (grill). Kelompok ini juga mencakup pembuatan pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs, dan lembaran untuk pegas, serta pembuatan rantai (kecuali power transmission chain). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan kabel dan kawat untuk transmisi listrik, dan 27320.
INDUSTRI PAKU, MUR, DAN BAUT LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung.
INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan sejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam.
INDUSTRI PRODUK RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti jemuran dan tangga, termasuk pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis.
INDUSTRI PROFIL LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam), dan sejenisnya.
INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercusuar, lampu tekan, dan lampu gantung termasuk komponennya.
INDUSTRI PRODUK LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jepitan rambut, peniti, staples, klip kertas; jarum (selain jarum untuk mesin jahit), seperti jarum jahit, jarum rajut, dan jarum bordir; kepala gesper; rantai logam; bel; bingkai (lis) gambar; papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil, termasuk pembuatan baling- baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, cincin penutup, dan barang-barang tidak berulir yang sejenis, screw machine product, kantong berbahan foil, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam, dan lencana militer logam, pengeriting rambut, dan sisir logam, serta kerangka dan pegangan payung. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan jarum untuk mesin jahit, . 26 INDUSTRI PRODUK KOMPUTER, ELEKTRONIK, DAN OPTIK Golongan pokok ini mencakup pembuatan komputer, perlengkapan komputer, peralatan komunikasi, dan produk-produk elektronik sejenis, termasuk pembuatan komponennya. Proses produksi ditandai dengan rancangan dan penggunaan penerapan teknologi tinggi untuk menciptakan IC dan barang-barang berukuran kecil. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan barang-barang elektronik rumah tangga, alat pengukuran, alat pengujian, alat navigasi, peralatan iradiasi, peralatan elektromedik dan elektroterapi, peralatan dan instrumen optik, dan pembuatan media magnetik dan optik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan konduktor untuk penggunaan elektronik dan kabel serat optik, lihat golongan pokok 27.
INDUSTRI SEL SURYA, PANEL SURYA, DAN INVERTER FOTOVOLTAIK
Kelompok ini mencakup pembuatan sel surya, panel surya, dan inverter fotovoltaik, termasuk sel, modul, dan panel fotovoltaik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu tenaga surya, ; - pembuatan sistem pemanas tenaga surya, ; - pemasangan sistem pemanas tenaga surya, .
INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier, dan receiver, termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain, katup elektronik, dan tabung lampu.
INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan papan elektronik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti transistor dan peralatan semikonduktor yang sejenis, sirkuit terpadu (integrated circuits), printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya, termasuk pembuatan mikroprosesor, mikrokontroler, induktor jenis komponen elektronik (misalnya choke, kumparan, dan trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoid, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, kartu antarmuka atau interface cards (misalnya kartu suara, kartu video, kontroler, kartu jaringan, dan modem), komponen layar (misalnya plasma, polimer, dan LCD), dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED), sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) (baik analog, digital, maupun hibrid), dan dioda. Kelompok ini juga mencakup pembuatan cip, wafer, dice, dan programmable logic controller (PLC).
INDUSTRI KOMPUTER DAN PERAKITAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan komputer, misalnya komputer induk/mainframe, komputer desktop, laptop, dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC. Komputer digital merupakan jenis yang umumnya banyak digunakan dan dapat melakukan hal-hal berikut: (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatika yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi tanpa intervensi manusia, sebuah program pemrosesan yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi dengan keputusan logis (logical decision) selama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasikan model matematika dan setidaknya terdiri atas kontrol analog dan elemen pemrograman. Kelompok ini mencakup - pembuatan komputer desktop; - pembuatan komputer laptop; - pembuatan komputer induk/mainframe; - pembuatan komputer genggam; - pembuatan komputer tablet; - pembuatan server komputer; - pembuatan komputer interaktif, termasuk digital signage, smartboard (papan tulis interaktif), dan perangkat interaktif (anjungan) layanan mandiri. Kelompok ini juga mencakup - perakitan komputer; - pembuatan terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM) dan terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis; - pembuatan komputer dengan fungsi khusus untuk kemanan siber, seperti tembok api/firewall atau network detection and response (NDR).
INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran. Kelompok ini mencakup - pembuatan penggerak diska magnetik/magnetic disk drive, diska lepas (flash drive), dan alat penyimpanan lainnya; - pembuatan penggerak diska optik (optical disk drive) untuk komputer; - pembuatan mesin cetak/printer; - pembuatan monitor; - pembuatan papan tik (keyboard); - pembuatan tetikus (mouse), joystick, dan aksesori trackball; - pembuatan pemindai (scanner), termasuk pemindai kode batang/barcode scanner; - pembuatan smart card reader; - pembuatan proyektor komputer (video beamer); - pembuatan alat perlengkapan media imersif (misalnya virtual reality, augmented reality, dan mixed reality). seperti helm realitas virtual (virtual reality helmets) dan augmented reality glasses. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan kantor multifungsi yang dapat menjalankan berbagai kemampuan, seperti mencetak (printing), menyalin (copying), dan mengirim faksimili (faxing). Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan lain-lain), lihat 1820; - pembuatan komponen elektronik dan alat-alat elektronik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya, lihat 2619; - pembuatan interface cards, modul, dan peralatannya, ; - pembuatan papan sirkuit cetak/printed circuit board (PCB) yang telah dipasangi elemen pasif, ; - pembuatan modem peralatan carrier, ; - pembuatan switch komunikasi digital dan perlengkapan komunikasi data (misalnya jembatan/bridge, perute/router, dan gerbang/gateway) ; - pembuatan monitor televisi, ; - pembuatan alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD, ; - pembuatan media magnetik dan optik kosong yang digunakan dengan komputer atau peralatan lainnya, .
INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya.
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan transmisi komunikasi tanpa kabel (wireless), seperti peralatan penyeranta atau pager, telepon nirkabel (cordless), telepon seluler, tablet seluler, serta peralatan komunikasi bergerak (mobile).
INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD)
Kelompok ini mencakup pembuatan kartu cerdas (smart card), seperti perencanaan desain cip (chip) design (house design), perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, pembuatan chip module packaging, pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, serta chip packaging. Kartu cerdas dapat berupa beberapa produk, seperti simcard, komunikasi medan dekat atau near field communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G, dan sebagainya, kartu perbankan, kartu akses, kartu micro, dan macro payment, kartu kredit, dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti: - peralatan private branch exchange (PBX; - peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway); - peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima; - peralatan studio televisi dan radio; - peralatan siaran termasuk kamera televisi; - modem peralatan carrier; - transmiter radio dan televisi; - peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); - peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial; - peralatan electronic data capture (EDC). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan arloji pintar/smart watch; - pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); - pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit; - pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV).
INDUSTRI TELEVISI, MONITOR TELEVISI, DAN DISPLAI
Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi, dan displai seperti videotron.
INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA, DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan perekam dan pengganda video; - pembuatan peralatan pengganda dan perekam audio, seperti pemutar CD dan VCD/DVD; - pembuatan pesawat penerima radio dan kombinasi; - pembuatan peralatan stereo; - pembuatan pemutar media optik dengan sistem pembaca optik; - pembuatan proyektor komputer dan proyektor TV; - pembuatan kamera video jenis rumah tangga, seperti tape recorder dan video recorder; - pembuatan jukebox.
INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi dan amplifier untuk instrumen musik. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan amplifier untuk instrumen musik dan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi; - pembuatan mikrofon; - pembuatan speaker, termasuk loudspeaker; - pembuatan headphone, misalnya untuk radio, stereo, dan komputer; - pembuatan mesin karaoke; - pembuatan konsol video game; - pembuatan peralatan audio dan video untuk personal (seperti headset VR); - pembuatan peralatan audio dan video untuk teater rumah (home teater). Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan sebagainya), lihat 1820 - pembuatan perlengkapan komputer dan monitor komputer, ; - pembuatan mesin penjawab telepon, ; - pembuatan alat penyeranta (pager), ; - pembuatan peralatan remote kontrol (radio dan inframerah), ; - pembuatan perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial, ; - pembuatan peralatan siaran dan studio, ; - pembuatan antena, ; - pembuatan kamera digital, ; - pembuatan permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, .
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan dan bersifat mekanis, seperti pesawat ukur, termometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran gulung, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah, termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk juga perlengkapan dari peralatanperalatan tersebut.
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti: - alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian; - alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, spidometer/speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar dan peralatan radar, radio kontrol, sensor elektronik, dan detektor radiasi, dan sistem posisi global/global positioning system (GPS); - instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer; - alat ukur digital, seperti termometer, barometer, dan timbangan digital. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mikroskop proton dan elektron (kecuali mikroskop optik), perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk sistem tertanam, data logger, real time monitoring unit, early warning system (termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali), dan perangkat lainnya.
INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, DAN PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran, pengujian, navigasi, dan kontrol lainnya, termasuk dari alat-alat yang digunakan dalam proses industri, seperti alat ukur panas, tekanan, kekentalan (viskositas), dan alat ukur sifat-sifat barang.
INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Kelompok ini mencakup - pembuatan arloji dan semua jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perangkat panel jam dan jam yang mengandung zat radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, jewel, dial, plate, hand, bridge, pegas, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya; - pembuatan case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia; - pembuatan pelindung luar jam dari berbagai jenis bahan; - pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji dengan motor synchronous, seperti alarm for watch, instrumen panel clocks, kronometer/chrono meter, stopwatch, pencatat waktu parkir, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu presensi), time/date stamps dan pencatat waktu proses; - pembuatan switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti time locks (pengunci waktu). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat subgologan 1512; - pembuatan smart watch (arloji pintar), ; - pembuatan tali arloji dari logam mulia, ; - pembuatan tali arloji dari bukan logam mulia, .
INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinarX, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya, yang digunakan untuk keperluan industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, analisis, termasuk perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra). Kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), .
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIK DAN ELEKTROTERAPI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedik dan elektroterapi, seperti peralatan elektrokardiograf (EKG), peralatan tes mata (termasuk reflektor, endoskopi, dan lainlain), peralatan terapi ozon, peralatan terapi oksigen, penangkap citra (scanner) untuk diagnostik medis, peralatan magnetic resonce imaging (MRI), peralatan ultrasonografi (USG), peralatan endoskopi elektromedik, peralatan laser medis, alat bantu dengar, alat bantu dan terapi pernapasan, alat pacu jantung, alat pijat medis elektrik, alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), dan ventilator elektromedik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan atau perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur internet of things (IoT).
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi (cetak instan), kamera untuk film mikro, kamera digital, kamera foto yang dilengkapi dengan proyektor mini, kamera yang dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah air, kamera untuk still picture, kamera untuk penelitian udara, kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi, dan kamera fotografi lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi, seperti alat pengukur cahaya fotografi (photographic light meter), aparatus lampu kilat fotografi, dan bola lampu kilat selain lampu tabung.
INDUSTRI PERALATAN SINEMATOGRAFI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera dan proyektor sinematografi, baik yang dilengkapi aparatus perekam dan reproduksi suara maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan aksesori sinematografi, seperti frame kamera, casing kamera, dan tempat film.
INDUSTRI LENSA BUKAN KACAMATA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lensa optik (kecuali lensa kacamata) untuk fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan, seperti lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, dan lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor; - pembuatan lensa kamera zoom; - pembuatan lensa berlapis yang diasah.
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACAMATA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi dan instrumen optik bukan kacamata lainnya, termasuk bagianbagiannya yang belum diklasifikasikan di tempat lain yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan percetakan, seperti teropong monokular, teropong astronomi, elbow telescope, periskop, optik, spektroskop, dan spektrografi, termasuk mikroskop optik, teleskop binokular, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, serta peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api atau fire control equipment, pengukur jarak). Kelompok ini juga mencakup pembuatan motion picture dan slide projector, overhead transparancy projector, peralatan laser, pita magnetik audio, dan video unrecorded, dan cakram optik unrecorded.
INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pita audio dan video magnetik kosong; - pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong; - pembuatan piringan hitam kosong; - pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya; - pembuatan pita untuk merekam data; - pembuatan disk/disket kosong; - pembuatan diska optik kosong. Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), ; - pembuatan film yang peka terhadap cahaya, ; - pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang , sedangkan rekaman gambar film dan pita video, ; - pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, .
INDUSTRI MOTOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor arus bolak-balik (AC), motor arus searah (DC), angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.
INDUSTRI GENERATOR PEMBANGKIT LISTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan generator dan komponen atau bagiannya, seperti generator arus bolak-balik (AC), generator arus searah (DC), generator set, stator, rotor, komutator, dan rotary converter, termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi daya baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin), dan perangkat generator dengan penggerak utama (prime mover).
INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN/TRANSFORMATOR DAN PENGUBAH ARUS/RECTIFIER
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan transformator, pengubah arus, dan komponen atau bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator daya, transformator khusus,, pengubah arus bolak-balik (AC) ke arus searah (DC), radiator, dan commutator, termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, fluorescent ballast atau lighting ballast, transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik, serta pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup - pembuatan alat pengontrol tegangan/voltage regulator; - pembuatan sakelar pemutus arus listrik; - pembuatan penekan lonjakan listrik/surge suppressor untuk distribusi tingkat voltase; - pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear serta komponen atau bagiannya, seperti panel kontrol otomatis, ligthing distribution board, pemutus arus dan control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup; - pembuatan relai listrik; - pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau switchboard arus listrik; - pembuatan sekering listrik; - peralatan pemutus daya/power switching; - pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, dan tumbler) dan kWh meter. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch, ; - pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, ; - pembuatan steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan dan, snap switches), ; - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, ; - pembuatan solid state inverter, rectifier, dan converter, ; - pembuatan perangkat turbin generator, ; - pembuatan starter motor dan generator untuk mesin pembakaran dalam, .
INDUSTRI BATU BATERAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai merkuri, serta pembuatan baterai dan sel-sel turunannya, termasuk di dalamnya pembuatan sel yang menggunakan mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; serta pembuatan baterai asam timbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH), baterai litium, baterai sel kering, dan baterai sel basah (termasuk baterai untuk ponsel dan laptop). Kelompok ini juga mencakup pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk perangkat portabel (ponsel, tablet, dan sejenisnya), seperti power bank; serta pembuatan batu baterai menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.
INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, seperti aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup atau pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).
INDUSTRI BATERAI KENDARAAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk kendaraan listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.
INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar secara langsung, baik yang dilengkapi dengan konektor maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan serat kaca/fiber glass atau untaiannya, ; - pembuatan konektor untuk serat optik, bundel serat optik, dan kabel serat optik secara terpisah, ; - pemasangan kabel serat optik dan kabel lainnya, .
INDUSTRI KABEL DAN KAWAT LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup - pembuatan kabel dan kawat dari baja, tembaga, atau aluminium yang berisolasi atau berpenyekat, seperti kabel listrik dan kabel telekomunikasi; - pembuatan kabel komputer, kabel printer, dan kabel USB yang tidak dilengkapi konektor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan (drawing) kawat baja atau logam lain tanpa isolasi, dan 2420; - pembuatan kabel listrik yang dilengkapi kawat berisolasi dan konektor, ; - pembuatan perangkat kabel untuk alat-alat otomotif, .
INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik dari semua bahan. Kelompok ini mencakup - batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), seperti fitting, sakelar, dan stop kontak; - pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI); - pembuatan lamp holder; - pembuatan penangkal petir dan koil; - pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher); - pembuatan colokan, konektor, soket listrik; - pembuatan kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box); - pembuatan pipa pelindung kabel (conduit) dan perlengkapannya; - pembuatan kutub transmisi dan line hardware; - pembuatan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya, peralatan pole line plastik, dan penutup sakelar plastik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan isolator keramik, .
INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU SOROT, DAN LAMPU ULTRAVIOLET
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung atau lampu sorot/spot light, termasuk lampu ultraviolet. lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor, .
INDUSTRI LAMPU GAS DAN DISCHARGE
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu merkuri, termasuk lampu listrik untuk perangkap serangga.
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK KENDARAAN
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), lampu interior, dan sebagainya), termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
INDUSTRI LAMPU LED
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, kendaraan atau pencahayaan umum.
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding seperti lampu gantung (chandeliers), lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai, perangkat lampu hias rantai, log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas), dan peralatan penerangan tenaga surya, termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen, dan reflektor. Kelompok ini juga mencakup pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan ballast yang tercakup di kelompok 27113.
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas/refrigerator, mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, penyedot debu/vacuum cleaners, mesin pengilap lantai/floor polishers, tempat sampah listrik, peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya), sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik, dan kap ventilasi. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28; - pembuatan mesin jahit untuk keperluan rumah tangga maupun tidak, ; - pemasangan sistem penyedot debu sentral atau terpusat, .
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik untuk masak, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, dan pengeriting), setrika listrik, alat pemanas ruangan, oven elektrik, microwave oven, cooker, hot plate, pemanggang roti/toaster, pembuat kopi dan teh, penggorengan/fry pan, roaster, pemanggang listrik (pemanggang barbeku elektrik dan lain-lain), pengisap asap dapur/hoods, dan alat resistor pemanas listrik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28.
INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang tidak menggunakan listrik, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, penghangat makanan, dan penghangat piring; - pembuatan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik, seperti tungku atau perapian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanan ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28.
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup - pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state; - pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; - pembuatan bel listrik; - pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri); - pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi); - pembuatan tanning bed; - pembuatan fuel cells (kecuali untuk kendaraan bermotor) serta penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi; - pembuatan uninterruptible power supplies (UPS); - pembuatan supresor gelombang/surge suppressor (kecuali untuk distribusi level voltase); - pembuatan kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor; - pembuatan elektrode dan kontak karbon dan grafit serta produk elektrik lainnya dari karbon dan grafit; - pembuatan akselerator partikel; - pembuatan kapasitor, resistor, kondensor listrik, dan komponen sejenisnya; - pembuatan elektromagnet, termasuk dinamo lampu sepeda dan dinamo magnetik; - pembuatan sirene dan alat peringatan suara lainnya, termasuk klakson dan alarm; - pembuatan papan skor listrik; - pembuatan reklame listrik; - pembuatan peralatan sinyal listrik, seperti lampu lalu lintas (baik untuk jalan raya, jalan rel, perairan, maupun udara) dan peralatan sinyal pejalan kaki; - pembuatan insulator listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen); - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, termasuk solder besi genggam; - pembuatan pembalik/inverter untuk pemasangan panel surya (fotovoltaik); - pembuatan mesin pelapisan listrik/electroplating; - pembuatan pengisi daya dalam kendaraan bermotor (on-board); - pembuatan kabel rakitan/assembled cables dengan konektor; - pembuatan stasiun pengisian daya/charging station untuk mobil listrik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan insulator listrik dari kaca, ; - pembuatan insulator listrik porselen, ; - pembuatan serat grafit, dan karbon, dan produknya (kecuali elektrode dan peralatan listrik), ; - pembuatan sel surya dan panel surya (fotovoltaik), ; - pembuatan komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, sirkuit terpadu pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik, dan peralatan sejenisnya, ; - pembuatan transfomator, motor, generator, switchgear, relai, dan pengontrol untuk industri, , 2712; - pembuatan baterai dan akumulator listrik, ; - pembuatan perangkat kawat energi dan komunikasi, perangkat kawat pembawa arus atau bukan pembawa arus, ; - pembuatan peralatan penerangan listrik, ; - pembuatan peralatan rumah tangga, , 27520, dan 27530; - pembuatan peralatan patri dan solder bukan listrik, ; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, dan pengatur tegangan, ; - pembuatan modul inverter dan fuel cell untuk kendaraan bermotor, .
INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN, DAN KINCIR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, dan penggilingan kecuali turbojet, atau turbo baling- baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin, dan kincir angin.
INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Kelompok ini tidak mencakup - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dimasukkan dalam kelompok 29100; - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912; - pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara,.
INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya (kecuali untuk kendaraan bermotor), serta inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.
INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS
Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin dan komponen hidrolik dan motor tenaga hidrolik dan pneumatik, termasuk di dalamnya pompa, silinder, dan klep/katup hidrolik dan pneumatik; - pembuatan peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; - pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik; - pembuatan aktuator linear listrik; - pembuatan silinder pegas gas. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang karet hidrolik atau pneumatik, ; - pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang plastik, ; - pembuatan kompresor, ; - pembuatan pompa selain pompa tenaga fluida hidrolik, ; - pembuatan mekanis seperti hidrostatik dan hidromekanik peralatan transmisi, .
INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KERAN, DAN KLEP/KATUP
Kelompok ini mencakup - pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya; - pembuatan pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak; - pembuatan pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya; - pembuatan klep/katup dan keran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan keran pipa masuk; - pembuatan keran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); - pembuatan keran dan katup untuk pemanasan; - pembuatan pompa tangan. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, katup dari kaca, atau katup dari keramik, , 2312 atau 2393; - pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, ; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik, .
INDUSTRI BEARING, RODA GIGI, DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN
Kelompok ini mencakup pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings; pembuatan gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya; pembuatan kopling dan poros kopling; - pembuatan roda gendeng dan kerek/katrol; - pembuatan mata rantai bersambung; - pembuatan rantai transmisi tenaga (rantai keteng). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng), dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan rantai lainnya, ; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik, ; - pembuatan transmisi hidrostatik, ; - pembuatan kopling untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan roda gigi, kotak roda gigi, dan sebagainya untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan sub rakitan peralatan transmisi tenaga yang cocok digunakan atau terutama dengan motor sebagai bagian dari kendaraan atau pesawat terbang, lihat golongan pokok 29 dan 30.
INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya; tungku pembakar; ketel pemanas sentral; ketel uap untuk pengolahan (industry boiler); ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler); scrubber; dan pemanas air solar, termasuk pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (mechanical stokers), pemanggang, mechanical grates, dan penampung abu mekanik (mechanical ash discharges).
INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium, termasuk insinerator, tungku pembakar, pendingin, dan peralatan ventilasi rumah tangga, dan tungku listrik untuk rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau, termasuk pula oven nonelektrik untuk pembuat roti, ; - pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya, dan 28299.
INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar; manipulator mekanis dan robot industri yang dirancang khusus untuk mengangkat, menangani, memuat atau membongkar; - pembuatan pembuatan forklift tanpa awak dan robot serta pemuat/pembongkar muatan palet; - pembuatan alat pengangkat dan pengangkut barang (conveyor) dan lain-lain; - pembuatan lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak); - pembuatan bagian-bagian cocok digunakan untuk alat angkut dan alat angkat. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan alat angkut otomatis dan alat angkat untuk gudang. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan mesin untuk pertanian vertikal, ; pembuatan alat pengangkut barang dan elevator yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah, ; pembuatan peralatan sekop mekanik, alat penggali dan sekop pemuat, ; pembuatan robot industri untuk berbagai kegunaan, ; - pembuatan derek truk, derek gerbong kereta, derek terapung, , 3011, 3020; - pemasangan lift dan elevator, lihat 4329.
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL - - -
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin. penyortir koin, dan pembungkus koin, mesin staples, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya, rermasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, .
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, mesin fotokopi analog, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin, penyortir koin, dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik dan cash register. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan subassembly dan komponen elektronik mesin komputasi, termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya, ; - jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, . 28173 INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, mesin fotokopi digital, dan cash register. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan subassembly dan komponen elektronik mesin komputasi, .
INDUSTRI PERALATAN KANTOR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam peralatan kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar dan mesin pendikte.
INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA
Kelompok ini mencakup pembuatan perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik , pengerak dengan tekanan udara atau tekanan air, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, gergaji rantai, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffer), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris, dan alat pemaku (powder actuated). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan patri dan solder dan suku cadang yang dapat dipertukarkan untuk perkakas pneumatik dan perkakas listrik, ; - pembuatan mesin solder dan las listrik genggam serta peralatan peralatannya, .
INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN, DAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak, termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.
INDUSTRI MESIN TIMBANGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga seperti, timbangan bayi, timbangan badan, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
INDUSTRI MESIN PENDINGIN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin pengondisi udara/air conditioning (AC), termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya, mesin untuk mencairkan udara atau gas, dan mesin pendingin produk biologis (vaksin dan darah).
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman, mesin penukar panas (heat exchanger) dan lain-lain, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik, termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup - pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki); - pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah; - pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian; - pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk; - pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain; - pembuatan mesin pemerah susu; - pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura; - pembuatan handsprayer; - pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung; - pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah; - pembuatan mesin untuk pertanian vertikal. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan, ; - pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, ; - pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, ; - pembuatan mesin pemindah tanah, ; - pembuatan mesin pemisah krim, ; - pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, ; - pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer, ; - pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian, .
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM DAN BAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup - pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain; - pembuatan perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, penggerinda dan lainlain; - pembuatan perkakas mesin pengepres dan stamping; - pembuatan pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa; - pembuatan draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel; - pembuatan mesin stasioner untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain; - pembuatan mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar; - pembuatan mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya; - pembuatan mesin elektroplating; - pembuatan bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), ; - pembuatan solder listrik tangan, ; - pembuatan perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, ; - pembuatan mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, ; - pembuatan mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, .
INDUSTRI MESIN METALURGI
Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam; - pembuatan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan draw bench, ; - pembuatan kotak pencetakan dan berbagai cetakan (kecuali cetakan baja/ingot), ; - pembuatan mesin untuk pembentukan cetakan tuangan, .
INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: - pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah; - pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan; - pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); - pembuatan mesin pencampur beton dan mortar; - pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat; - pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain; - pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen; - pembuatan ekskavator tracklaying; - pembuatan pisau buldoser dan angle dozer; - pembuatan truk dumping off-road; - pembuatan pembuatan bajak salju dan peniup salju. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, - pembuatan traktor lainnya, , 2910; - pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, ; - pembuatan lori/gerbong pencampur beton, .
INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin pengering untuk produk pertanian; - pembuatan mesin untuk industri produk susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizer), mesin pengubah susu (misalnya pembuat mentega, dan mesin pencetak) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizer, pencetakan, pengepresan); pembuatan mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian, dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan bijibijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri, dan lainnya); - pembuatan mesin penekan dan penghancur dan lain-lain seperti yang digunakan untuk membuat wine, minuman dari buah apel (sider/cider), dan jus buah; - pembuatan mesin untuk industri produk roti atau pembuat makaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, dan mesin pembuat roti; - pembuatan mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau cokelat, mesin untuk pembuatan gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk pengolahan makanan dan minuman; - pembuatan mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemak hewan dan tumbuhan; - pembuatan mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; - pembuatan untuk mesin dan peralatan untuk memasak dan menghangatkan makanan di hotel dan restoran. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan, ; - pembuatan mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, ; - pembuatan mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), .
INDUSTRI MESIN JAHIT, MESIN CUCI, DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga), termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk penatu dan dry cleaning (mesin cuci dengan atau tanpa air, mesin pengering, mesin seterika dan lain-lain). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga. ; - pembuatan jarum jahit yang tidak melekat pada mesin jahit, .
INDUSTRI MESIN TEKSTIL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pertenunan, mesin tenun, mesin cap tekstil, mesin rajut, mesin cek kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konfeksi, perlengkapan atau peralatan tambahan untuk mesin tekstil, seperti dobby, jacquards, mesin stop motion otomatis, mesin pergantian shuttle, serta spindle dan spindle flyers.
INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu.
INDUSTRI MESIN PERCETAKAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin pres silinder, dan mesin pres putar, termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman.
INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, serta kantong kertas dan sejenisnya.
INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup berbagai mesin-mesin keperluan khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak tiga dimensi (3D printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semikonduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pinsetter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian, serta mesin industri aditif.
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; - pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; - pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES); - pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan piston, ring piston dan karburator, ; - pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, ; - pembuatan ekskavator tracklaying, ; - pembuatan truk dumping off-road, ; - pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling oibraries), truk pengaduk beton ; - pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang, ; - pembuatan bagian listrik untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor, ; - pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, ; - reparasi dan perawatan kendaran bermotor, ; - pembuatan truk yang dilengkapi dengan derek, . -
INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH; INDUSTRI TRAILER DAN SEMITRAILER
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor seperti: - pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor seperti, mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan truk pengaduk beton; - pembuatan perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer; - pembuatan trailer dan semitrailer, seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, karavan; - perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan motor kendaraan; - pembuatan kontainer (termasuk kontainer untuk transportasi cairan) dirancang khusus dan dilengkapi untuk pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan; - pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk digunakan dalam pertanian, ; - pembuatan suku cadang dan aksesori bodi untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan kendaraan yang ditarik binatang, ; - pembuatan tank dan kendaraan perang militer, .
INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: - pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; - pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag; - pembuatan tempat duduk mobil; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor; - pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; - - pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, resevoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban, ; - pembuatan selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, ; - pembuatan selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, ; - pembuatan baterai untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan piston, ring piston, dan karburator, ; - pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, ; - jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, .
INDUSTRI KENDARAAN AIR DAN BAWAH AIR BERAWAK
Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik awak kapal dalam menjalankan fungsi utama kapal (navigasi, propulsi, dan keselamatan), seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan,kapal untuk pengolahan ikan dan pengawetan hasil perikanan yang hanya dapat dioperasikan dengan kehadiran secara fisik awak kapal.
INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi, termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
INDUSTRI KENDARAAN AIR DAN BAWAH AIR TANPA AWAK
Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan kendaraan air tanpa awak (KATA)/unmanned surface vehicle (USV), kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh awak, misalnya remotely - operated underwater vehicle (ROV), kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti KATA dan KBATA untuk survei batimetri, pemantauan dan pemetaan, inspeksi infrastruktur bawah air, penelitian kelautan, survei arkeologi bawah air, operasi penyelamatan, dan operasi militer.
INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakupkegiatan pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai, rekreasi, dan olahraga, seperti: - perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara; - kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak; - perahu motor/motor boat; - hovercraft untuk rekreasi; - kapal pesiar; - kendaraan air pribadi; - perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, jetski, perahu dayung, sampan, kapal cepat/speedboat, dan kapal layar untuk balap. Kelompok ini juga mencakup pabrik konversi kapal pesiar dan olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, seperti pembuatan layar (), pembuatan jangkar besi/baja (), dan pembuatan mesin kapal laut (); - pabrik perombakan mesin kapal olah raga dan rekreasi serta mesin perahu, ; - pembuatan papan layar dan papan selancar, ; - jasa perbaikan dan perbaikan kapal pesiar, ; - aktivitas penyewaan kapal pesiar dan kapal layar dengan awak, , 5021; - aktivitas penyewaan kapal pesiar tanpa awak, .
INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup - pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; - pembuatan gerbong kereta api pendorong sendiri (self- propelled)atau gerbong kereta api listrik, atau trem, van, dan truk; - pembuatan kendaraan pemeliharaan atau servis gerbong kereta api atau kereta api listrik; - pembuatan gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak selfpropelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, dan gerobak; - pembuatan suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as, kotak gandar dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; - pembuatan lokomotif tambang dan gerbong kereta pertambangan; - pembuatan simulator transportasi kereta api. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan rel yang belum terpasang, ; - pembuatan peralatan jalan rel atau rel kereta api listrik yang terpasang, ; - pembuatan motor listrik bukan untuk kendaraan listrik, ; - pembuatan peralatan sinyal listrik, pengaman atau pengatur rambu-rambu untuk rel kereta api atau kereta listrik, ; - pembuatan mesin dan turbin, kecuali kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran, .
INDUSTRI PESAWAT UDARA BERAWAK DAN MESIN TERKAIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk penumpang atau barang yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik penerbang dalam menjalankan fungsi utama pesawat udara, seperti pesawat udara bermesin jet, pesawat udara propeler, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan pesawat terbang untuk olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; balingbaling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, termasuk pemeriksaan, pembangunan kembali, dan konversi pesawat atau mesin pesawat serta pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
INDUSTRI PESAWAT UDARA TANPA AWAK DAN MESIN TERKAIT
Kelompok ini mencakup pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, atau modifikasi pesawat udara tanpa awak (PUTA)/unmanned aerial vehicle (UAV) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh penerbang, kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti PUTA untuk pertanian, survei topografi, pencarian dan penyelamatan, pengiriman kargo, pengintaian dan pegawasan, dukungan tempur, penghancuran ranjau, dan pertahanan udara. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan PUTA untuk tujuan rekreasi, .
INDUSTRI WAHANA ANTARIKSA DAN MESIN TERKAIT
Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan wahana antariksa untuk penumpang atau barang, wahana peluncur antariksa, roket pengorbit satelit, satelit, wahana eksplorasi planet, stasiun orbit, serta pesawat ulang-alik.
INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER
Kelompok ini mencakup pembuatan kendaraan perang militer, baik sudah dilengkapi atau belum dilengkapi dengan senjata, dan bagianbagian dari kendarannya, seperti - pembuatan tank; - pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang; - pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek; - pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja; - pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh; - pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti, menara lapis baja, pintu dan pelindung berlapis baja; - pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer; - pembuatan kendaraan perang militer lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan senjata dan amunisinya, ; - pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang, ; - pembuatan kapal militer, ; - perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer, ; - pembuatan drone untuk keperluar militer, .
INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna.
INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi, rem, kotak roda gigi, roda jalan, peredam suara, pipa knalpot, penutup spion, penutup bodi, dan sepatbor, termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Kelompok ini juga mencakup penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan.
INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jarijari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur), termasuk aksesori kereta bayi, kursi roda untuk penyandang disabilitas dan becak, seperti sadel, pedal, pelek, rem, jari-jari, roda, dan tire ventil. Kegiatan pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup - pembuatan kendaran yang didorong oleh tangan, , seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja, kereta dorong, wheelbarrow, dan gerobak, termasuk alat multiguna lainnya; - pembuatan kendaraan yang ditarik oleh binatang, seperti delman, lori, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, dan kereta jenazah (keranda). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), ; - pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/desert, kereta makanan, , 3102.
INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu.
INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan.
INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak, bangku, penyekat ruangan, lemari, dan tempat tidur.
INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, tempat tidur, lemari, dan penyekat ruangan.
INDUSTRI FURNITUR DARI BAHAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapuk, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Kelompok ini juga mencakuppembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman, termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
INDUSTRI PERMATA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi.
INDUSTRI PERHIASAN DARI LOGAM MULIA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan perak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, .
INDUSTRI BARANG BERHARGA DARI LOGAM MULIA BUKAN PERHIASAN
Kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga bukan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadahwadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
INDUSTRI PERHIASAN DARI MUTIARA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan dengan mutiara sebagai bahan utama.
INDUSTRI BARANG BERHARGA LAINNYA DARI LOGAM MULIA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk: - pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak; - jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan; - pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes); - pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan dari logam mulia, ; - pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, ; - pembuatan tali jam tangan dari bahan bukan logam (seperti kain, kulit, dan plastik), .
INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.
INDUSTRI ALAT MUSIK NONTRADISIONAL
Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, ; - alat-alat musik untuk mainan, .
INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik untuk kebutuhan profesional maupun amatir. Kelompok ini mencakup - pembuatan barang-barang dan peralatan atau perlengkapan olahraga, baik di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai bahan, seperti: - bola keras, bola lunak, dan bola yang dapat dipompa atau dapat diisi udara, seperti bola sepak, bola basket, dan bola voli; - raket tenis, raket bulu tangkis, stik golf, stik hoki, bet, dan alat pemukul; - net voli, net pingpong, dan meja pingpong; - ski, bindings dan poles (galah); - sepatu ski, sepatu seluncur es, sepatu ski intas alam; - papan layar dan papan selancar; - - peralatan untuk olahraga memancing, termasuk jaring penyerok; - peralatan untuk berburu atau menembak; - perlengkapan dan peralatan panjat mendaki gunung; - sarung tangan dan tutup kepala khusus olahraga dari kulit dan kulit komposisi; - bak untuk berenang dan kolam renang/kolam anak-anak; - ice skate, roller skate; - busur dan panah; peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik atau senam (termasuk matras), peralatan pusat kebugaran/fitness centre, atau peralatan atletik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan layar perahu, ; - pembuatan pakaian olahraga, ; - pembuatan pelana dan pakaian kuda, ; - pembuatan cambuk/cemeti dan peralatan menunggang kuda, ; - pembuatan sepatu olahraga, ; - pembuatan wet suit dan baju selam dari karet, ; - pembuatan senjata dan amunisi untuk olahraga, ; - pembuatan pemberat logam untuk angkat berat, ; - pembuatan kendaraan untuk olahraga selain kereta peluncur dan sejenisnya, lihat golongan pokok 29 dan 30; - pembuatan sepeda olahraga, ; - pembuatan kapal/sampan olahraga, ; - pembuatan meja billiar, ; - pembuatan alat penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk berenang dan pelindung hidung), .
INDUSTRI ALAT PERMAINAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya, seperti kartu permainan (kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenisnya (seperti halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair, permainan meja/table game, dan permainan sosial/parlour game; meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.
INDUSTRI MAINAN TERMASUK DRONE REKREASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, termasuk pakaian boneka dan aksesorinya; mainan berupa senjata; set mainan/toys set; figur karakter/action figure; binatang mainan; alat musik mainan; model skala (replika) dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi; mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) - termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; dan drone untuk tujuan rekreasi. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepeda anak-anak, .
INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN, DAN KEDOKTERAN GIGI
Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, baik digerakkan secara mekanik maupun elektrik, seperti meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit, kursi pijat profesional, dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, SERTA PERLENGKAPAN ORTOPEDI DAN PROSTETIK
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti alat-alat bor gigi, peralatan tes mata, jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan ortopedis dan prostetik (crutches, surgical belts dan trussers, serta korset dan sepatu ortopedis), termometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan sentrifus tipe laboratorium, pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen, misalnya untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang, alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi, gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari kaca dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagianbagian dalam tubuh palsu, sepatu ortopedis yang dibuat sesuai ukuran alas kaki ortopedis dan sol khusus untuk mengoreksi kondisi ortopedis, dan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, seperti gunting, pinset, dan tang.
INDUSTRI KACAMATA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang-barang opthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya/sunglasses, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam, las), dan kacamata pelindung radiasi, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.
INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril/ bedah dan kertas tisue, masker perlindung individu misalnya FFP2, FFP3, masker bedah, duk operasi/surgical drape; baju operasi/surgical gown, penutup kepala, dan pembalut luka untuk pelayanan kesehatan, termasuk operasi semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu, ), lilin gigi, dan preparat plester gigi lainnya, dan semen rekonstruksi tulang.
INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan krayon.
INDUSTRI PITA MESIN TULIS ATAU GAMBAR
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.
INDUSTRI KERAJINAN YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain- lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buahbuahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan, termasuk kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara seperti kerang Pinctada maxima, kerang mabe (mutiara setengah bulat), maupun kerang lainnya.
INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, rompi anti peluru, peralatan pelindung radiasi (apron, sarung tangan), tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas, dan APD termasuk face shield.
INDUSTRI SERAT SABUT KELAPA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti serat sabut kelapa/cocofiber, serbuk sabut kelapa/cocopeat, dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret)/rubberized curl coir (RCC).
INDUSTRI RAMBUT, JANGGUT, DAN BULU MATA PALSU
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu, dan produk lainnya yang sejenis.
INDUSTRI KANCING DAN RITSLETING
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis kancing, seperti kancing kait dan kancing tekan, serta pembuatan ritsleting serta komponen pendukung lainnya.
INDUSTRI PEMANTIK API/LIGHTER
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis pemantik api/lighter yang berbahan dasar logam atau plastik, baik yang dioperasikan secara mekanis, elektrik, maupun menggunakan mekanisme lain.
INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM STRUKTURAL, TANGKI, TANDON AIR, DAN GENERATOR UAP
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti reparasi dan pemeliharaan produk logam struktural, tangki, reservoir, kontainer atau wadah logam struktural, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reaktor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan pemeliharaan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan untuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah logam non struktural, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya, termasuk las yang berpindah-pindah (keliling).
REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin kapal laut atau kereta api, pompa, kompresor dan peralatan yang terkait, mesin tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, serta mesin penjual otomatis.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, dan mesin pembuatan kertas.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam golongan 2651, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan mesin pesawat udara, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan sejenisnya.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK
Kelompok ini mencakup reparasi dan dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma, dan lensa (kecuali optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin pesawat udara dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali pesawat udara dan mesin pesawat udara, .
REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup - reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan; - reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp); - reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; - reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya; - reparasi alat permainan dan mesin perjudian; - reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya; - reparasi tempat tidur rumah sakit. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, ; - reparasi sepeda, ; - reparasi dan alterasi pakaian, .
INSTALASI/PEMASANGAN DAN PERANGKAIAN/INTEGRASI MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI
Kelompok ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, ; - instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; - konstruksi gudang lengkap, ; - instalasi sistem pengondisi udara (AC), ; - instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, ; - instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lainlain, ; - pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, ; - jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC), .
PEMBONGKARAN MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini tidak mencakup - instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, ; - pembongkaran bangunan sipil, lihat kategori F.
PEMASANGAN PERLENGKAPAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar, seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik.