Kembali ke Pencarian KBLI
17099Kategori C: IndustriRendah-Menengah Tinggi

INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL

Uraian Kegiatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, pembuatan kertas printout komputer siap pakai, pembuatan kertas kopi siap pakai, pembuatan kertas tempel atau berperekat siap pakai, pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alatalat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, pembuatan kotak, filter rokok dari selulosa, kantong, dompet, absorbent pad, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, pembuatan wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, pembuatan label, kertas filter dan papan kertas filter, pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sebagainya, pembuatan tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan pembuatan kertas kreasi baru. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan yang siap dijual ke konsumen; - pembuatan kertas EKG, pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop dan kertas surat, dan pembuatan alat makan (piring, gelas, sedotan dan lain-lain) dari kertas dan sejenisnya; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak, .

Tingkat Risiko OSS RBA

Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi

Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Menengah Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.

Klasifikasi ini didasarkan pada PP No. 28 Tahun 2025. Sistem OSS mungkin meminta perizinan tambahan atau mengubah tingkat risiko secara dinamis menyesuaikan skala penyertaan modal bisnis Anda.

RendahTinggi
SKALA LEVEL1-3 / 4

Izin Yang Diperlukan

Nomor Induk Berusaha (NIB)

1-3 HARI

Identitas dan legalitas dasar pelaku usaha.

Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah)

7-14 HARI

Sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum kegiatan operasional dan komersial.

Butuh Bantuan Akselerasi Izin KBLI 17099?

Konsultasikan risiko dan pra-kualifikasi perizinan dengan agen Valpro secara gratis.

Solusi Bisnis

Butuh Bantuan Legalitas Terkait KBLI Ini?

Valpro Business Consulting menyediakan pendampingan profesional untuk mengurus perizinan dan pendirian badan usaha Anda dengan cepat, aman, dan mematuhi regulasi terbaru.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu KBLI 17099?
KBLI 17099 adalah INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL. Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, pembuatan kertas printout komputer siap pakai, pembuatan kertas kopi siap pakai, pembuatan kertas tempel atau berperekat siap pakai, pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alatalat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, pembuatan kotak, filter rokok dari selulosa, kantong, dompet, absorbent pad, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, pembuatan wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, pembuatan label, kertas filter dan papan kertas filter, pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sebagainya, pembuatan tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan pembuatan kertas kreasi baru. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan yang siap dijual ke konsumen; - pembuatan kertas EKG, pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop dan kertas surat, dan pembuatan alat makan (piring, gelas, sedotan dan lain-lain) dari kertas dan sejenisnya; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak, .
Apa tingkat risiko usaha KBLI 17099?
KBLI 17099 (INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL) termasuk dalam rentang risiko Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Menengah Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.
Apa saja izin yang diperlukan untuk KBLI 17099?

Untuk KBLI 17099 sesuai dengan rentang risiko Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi, perizinan yang mungkin diperlukan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Identitas dan legalitas dasar pelaku usaha. (Estimasi 1-3 hari kerja).

  • Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah)

    Sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum kegiatan operasional dan komersial. (Estimasi 7-14 hari kerja).

Bagaimana cara mendapatkan izin untuk KBLI 17099?
Daftarkan perusahaan Anda melalui sistem OSS RBA. Saat Anda memilih KBLI 17099, sistem akan secara otomatis mengklasifikasikan tingkat risiko usaha Anda berdasarkan skala modal (dalam rentang Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi). Anda kemudian perlu melengkapi perizinan dasar yaitu NIB + Sertifikat Standar. Valpro dapat membantu memfasilitasi proses ini secara keseluruhan.
Berapa lama estimasi proses pengurusan izin KBLI 17099?
Estimasi total proses untuk KBLI 17099 menurut standar pelayanan: NIB (1-3 hari kerja), Sertifikat Standar (7-14 hari kerja). Total riil di lapangan bervariasi bergantung pada kelengkapan dokumen (sekitar 7-14 hari). Konsultan Valpro dapat memastikan proses berjalan tanpa penundaan/revisi dokumen.