Kembali ke Pencarian & Kategori

Perusahaan Penjaminan Syariah

Uraian Kegiatan

Kelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Izin Usaha

Untuk mengurus izin dengan KBLI 65132, Anda memerlukan:

  • Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA
  • Klasifikasi tingkat risiko usaha (rendah/menengah/tinggi)
  • Dokumen legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Kemenkumham)
  • Pemenuhan standar dan sertifikasi sesuai tingkat risiko

Pertanyaan Umum

Apa itu KBLI 65132?

KBLI 65132 adalah Perusahaan Penjaminan Syariah. Kelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bagaimana cara mendapatkan izin untuk KBLI 65132?

Untuk mengurus izin usaha KBLI 65132, daftarkan perusahaan Anda melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Pilih KBLI 65132, lalu ikuti persyaratan sesuai tingkat risiko usaha Anda. Valpro dapat membantu proses pengurusan NIB dan izin usaha dari A-Z dengan cepat dan mudah.

Berapa lama proses pengurusan izin KBLI 65132?

Lama proses tergantung tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah: 1-3 hari kerja. Risiko menengah: 7-14 hari kerja. Risiko tinggi: 14-30 hari kerja. Dengan bantuan konsultan profesional Valpro, proses bisa lebih cepat dan terhindar dari revisi dokumen.

Ingin menggunakan KBLI ini?

Konsultasikan risiko dan syarat perizinan (NIB) untuk kode 65132 ini bersama ahli kami.

Konsultasi Izin Usaha