Kembali ke Semua Kategori
L

Kategori KBLI

Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Menampilkan 100 kode KBLI untuk kategori ini.

64110
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS BANK SENTRAL

Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk - menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; - menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; - mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan,yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); - mengelola cadangan devisa negara; - bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sistem kebanksentralan; - mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611); - aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629); - peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414); - aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900).

64121
Menengah Tinggi-Tinggi

PERBANKAN UMUM KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional.

64122
Menengah Tinggi-Tinggi

PERBANKAN UMUM SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.

64123
Menengah Tinggi-Tinggi

PERBANKAN KONVENSIONAL LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan secara konvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional dengan sistem perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana).

64124
Menengah Tinggi-Tinggi

PERBANKAN SYARIAH LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan sistem perbankan syariah yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana atau transfer), termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

64191
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang - wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional.

64192
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

64193
Menengah Tinggi-Tinggi

PEMBIAYAAN MIKRO KONVENSIONAL NONPERBANKAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

64194
Menengah Tinggi-Tinggi

PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH NONPERBANKAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

64199
Menengah Tinggi-Tinggi

PERANTARA MONETER LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Bantuan kredit dapat terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, misalnya kegiatan giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah, dan aktivitas order bayar. Kegiatan ini tidak mencakup - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional, ; - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah, ; - aktivitas pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan, ; - lembaga khusus bukan penerima simpanan yang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah (); - aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit (lihat 6619).

64210
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK

Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan. Kelompok ini tidak mencakup - bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, ; - aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, ; - provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat, ; - manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan keputusan dari perusahaan, .

64220
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan conduit, misalnya unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana (mayoritas di pasar terbuka) dan mengirimkan dana tersebut ke induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam pinjaman antar entitas di dalam grup; - brass plate companies yang terlibat dalam pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada perusahaan induknya, misalnya unit yang dimiliki oleh unit nonresiden (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang sebagian besar bagian neracanya terdiri dari - klaim dan liabilitas terhadap unit nonresiden, memiliki sedikit karyawan atau tidak memiliki karyawan sama sekali serta terdapat lokasi fisik yang kecil atau tidak memiliki lokasi fisik sama sekali dalam yurisdiksi perusahaan. Subgolongan ini tidak mencakup jasa pengelolaan dana dan utang masyarakat, .

64310
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS DANA PASAR UANG

Kelompok ini mencakup aktivitas dana pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada publik, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset jangka pendek, misalnya aset dengan jatuh tempo 1 tahun atau kurang. Unit-unit tersebut dapat dianggap sebagai substitusi yang serupa dengan deposito. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas dana investasi bukan pasar uang, .

64320
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS DANA INVESTASI BUKAN PASAR UANG

Kelompok ini mencakup dana bukan pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada masyarakat, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset keuangan selain aset jangka pendek dan aset nonfinansial (biasanya real estat). Unit atau saham tersebut bukan merupakan substitusi yang serupa dari deposito. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas dana pasar uang, .

64330
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS TRUST, WARISAN, DAN KEAGENAN

Kelompok ini mencakup entitas legal, tidak bertindak sebagai skema investasi kolektif, bergerak dalam pengumpulan sekuritas, warisan, dan aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau penerima manfaat. Portofolionya disesuaikan untuk mencapai karakteristik investasi tertentu, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lainnya, tetapi memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki pekerjaan serta tidak ada penerimaan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup - trust, warisan, dan keagenan, atas nama penerima manfaat menurut ketentuan dari perjanjian trust, wasiat, atau perjanjian agensi; - aktivitas trust, warisan, dan entitas keuangan sejenis; - aktivitas perusahaan yang memegang aset keuangan untuk individu dan keluarga (keluarga trust). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas perusahaan saham, yang tidak memiliki atau mengendalikan tingkat ekuitas; - perusahaan ventura yang sumber pembiayaannya hanya dari saham dan tidak menerima upah (fee). Kelompok ini tidak mencakup - mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit dan berperan sebagai skema investasi kolektif, dan 64320; - melakukan transaksi sekuritas dengan menerbitkan instrumen keuangan, ; - trust, warisan, dan rekening agensi yang menerima pendapatan dengan menjual barang dan jasa, lihat pengelompokan KBLI berdasarkan aktivitas utamanya; - wali amanat yang mewakili pemegang efek atas dasar balas jasa atau kontrak, .

64910
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS SEWA GUNA USAHA FINANSIAL

Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup - sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77.

64920
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kelompok ini mencakup penyediaan dukungan keuangan yang seringkali dikombinasikan dengan jasa tambahan untuk membantu entitas dalam mengirimkan barang dari dan ke seluruh dunia. Termasuk dalam kelompok ini adalah lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

64930
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS ANJAK PIUTANG

Kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembiayaan utang yang dilakukan dengan piutang sebagai agunan, .

64940
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS SEKURITISASI

Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat utang yang pembayaran kupon dan pembayaran pokoknya dijamin oleh pembayaran aset tertentu atau aliran pendapatan di masa depan yang belum berasal dari unit penerbit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan sekuritisasi kredit usaha.

64951
Menengah Tinggi-Tinggi

PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

64952
Menengah Tinggi-Tinggi

PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

64953
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS GADAI KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.

64954
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS GADAI SYARIAH

Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.

64955
Menengah Tinggi-Tinggi

PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera. Kegiatan pengelolaan dana tapera dimaksud dapat dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

64959
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rentenir.

64991
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS MODAL VENTURA KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup aktivtias pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain yang diselenggarakan secara konvensional.

64992
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS MODAL VENTURA SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lainnya yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pembiayaan melalui penyertaan saham (equity participation) dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up); pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa; dan/atau kegiatan lainnya.

64993
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS COUNTERPARTY UNTUK KLIRING DAN SETELMEN TRANSAKSI

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di - pasar modal; - pasar komoditas berjangka; - pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; - pasar uang; - pasar valuta asing; - pasar keuangan lainnya.

64994
Menengah Tinggi-Tinggi

PERDAGANGAN DI PASAR KEUANGAN ATAS NAMA SENDIRI

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri; - perdagangan piutang atas nama sendiri; - pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri; - perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri; - perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri; - perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri; - perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri; - perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, ; - transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), ; - kepialangan aset kripto, ; - perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat 66129; - kepialangan hipotek, ; - perdagangan dan kepialangan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), .

64995
Menengah Tinggi-Tinggi

PERDAGANGAN UNIT KARBON ATAS NAMA SENDIRI

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, ; - penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, ; - transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), ; - pengukuran dan verifikasi unit karbon, .

64996
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PERBANKAN BULION KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan secara konvensional. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perbankan bulion syariah, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), ; - aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, .

64997
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PERBANKAN BULION SYARIAH

Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perbankan bulion konvensional, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), ; - aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, .

64999
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: - aktivitas financial vehicle corporation (FVC) selain sekuritisasi; - penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya; - transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan; - penerbitan aset keuangan digital beserta liabilitasnya atas nama sendiri, misalnya aset kripto; - kegiatan jasa keuangan lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, ; - sekuritisasi, ; - aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi, .

65111
Menengah Tinggi-Tinggi

ASURANSI JIWA KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

65112
Menengah Tinggi-Tinggi

ASURANSI JIWA SYARIAH

Kelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

65121
Menengah Tinggi-Tinggi

ASURANSI UMUM KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

65122
Menengah Tinggi-Tinggi

ASURANSI UMUM SYARIAH

Kelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

65123
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PENJAMINAN SIMPANAN DAN ASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan proteksi finansial terhadap dana nasabah yang disimpan di bank serta klaim polis yang timbul dari produk asuransi. Penjaminan ini didanai melalui kontribusi berkala yang dibayarkan oleh lembaga keuangan tersebut.

65131
Menengah Tinggi-Tinggi

PENJAMINAN KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional, termasuk - penjaminan kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan; - penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; - penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. - penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.

65132
Menengah Tinggi-Tinggi

PENJAMINAN SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah, termasuk - penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; - penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; - penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariahl; - kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.

65201
Menengah Tinggi-Tinggi

REASURANSI KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

65202
Menengah Tinggi-Tinggi

REASURANSI SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

65203
Menengah Tinggi-Tinggi

PENJAMINAN ULANG KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

65204
Menengah Tinggi-Tinggi

PENJAMINAN ULANG SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.

65301
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

65302
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SYARIAH

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

65303
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

65304
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

66111
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENYELENGGARAAN SISTEM PERDAGANGAN EFEK

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek (termasuk unit karbon) berbagai pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka, termasuk yang melalui bursa atau melalui sistem perdagangan alternatif.

66112
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

BURSA BERJANGKA

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik.

66113
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENYELENGGARAAN BURSA ASET KEUANGAN DIGITAL

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan/atau penyediaan laporan perdagangan aset keuangan digital.

66114
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN KONTRAK DERIVATIF DI PASAR ALTERNATIF

Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam mekanisme sistem perdagangan alternatif.

66115
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENYELENGGARAAN SARANA TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.

66116
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN SELAIN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap - kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; - kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; - kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya; - kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas; - kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto; perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; sektor keuangan secara terintegrasi. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, ; - aktivitas regulator mandiri, .

66117
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS REGULATOR MANDIRI

Kelompok ini mencakup kegiatan regulator mandiri yang membuat aturan dan mengawasi penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan kebijakan di pasar keuangan bagi anggotanya.

66119
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

ADMINISTRASI PASAR KEUANGAN, PASAR BERJANGKA KOMODITAS, DAN PASAR SEJENISNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan administrasi pasar keuangan, pasar berjangka komoditas, dan pasar sejenisnya yang belum dicakup di tempat lain.

66121
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

KEPIALANGAN EFEK SELAIN UNIT KARBON

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Kelompok ini tidak mencakup - - - perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon), ; - kepialangan unit karbon, .

66122
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

KEPIALANGAN PERDAGANGAN KOMODITAS BERJANGKA

Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif.

66123
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

KEPIALANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu kegiatan bertransaksi di bursa aset keuangan digital atas nama pihak lain atau nasabah.

66124
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

KEPIALANGAN PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

66125
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER)

Kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

66126
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SECURITIES CROWDFUNDING)

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian penawaran efek oleh penerbit yang secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

66127
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

KEPIALANGAN UNIT KARBON

Kelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, ; - kepialangan efek selain unit karbon, ; - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), . 66129 KEPIALANGAN EFEK DAN KONTRAK KOMODITAS LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan kepialangan efek dan kontrak komoditas dan aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama orang lain (bertindak sebagai pialang) yang belum dicakup di tempat lain, seperti transaksi perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan). Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perdagangan di pasar keuangan atas nama sendiri, .

66131
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

KLIRING DAN SETELMEN TRANSAKSI DI PASAR KEUANGAN

Kelompok ini mencakup kegiatan kliring dan setelmen transaksi di pasar keuangan, termasuk kliring dan setelmen transaksi efek, kontrak komoditas, transaksi pasar uang dan valuta asing, aset keuangan digital, dan transaksi pasar keuangan lainnya.

66132
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENYIMPANAN ASET KEUANGAN DAN KONTRAK KOMODITAS BERJANGKA

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penitipan aset keuangan yang ditransaksikan di pasar keuangan, seperti efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, kontrak komoditas berjangka, aset keuangan bulion, dan aset keuangan digital.

66133
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS ADMINISTRASI KEPEMILIKAN EFEK

Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan/atau penerbit efek berdasarkan kontrak dengan emiten.

66141
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENYEDIAAN JASA PEMBAYARAN

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir jasa layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang mencakup aktivitas antara lain: - penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen atau akun pembayaran; - penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway).

66142
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran. Kelompok ini juga mencakup: - penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan (switching) dalam rangka transaksi pembayaran; - kegiatan lain terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, seperti penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran. 66143 PENYELENGGARAAN PENUNJANG SISTEM PEMBAYARAN Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran, contohnya pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.

66144
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.

66149
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENYELENGGARAAN TRANSAKSI KEUANGAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH LAINNYA SELAIN PASAR KEUANGAN

Kelompok ini mencakup penyelenggaraan transaksi keuangan dan pengelolaan uang rupiah lainnya selain transaksi di pasar keuangan yang belum dicakup di tempat lain, misalnya aktivitas kliring dan setelmen transaksi keuangan selain untuk sistem pembayaran dan pemindahan dana.

66151
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS ADVISORI INVESTASI

Kelompok ini mencakup kegiatan advisori investasi yang dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.

66152
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS ADVISORI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITAS

Kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.

66153
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS ADVISORI SYARIAH PASAR MODAL

Kelompok ini mencakup kegiatan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

66159
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS ADVISORI PASAR KEUANGAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti konsultan keuangan, mortgage advisers and brokers, konsultan hipotek, dan konsultan investasi lainnya, misalnya jasa robo-advisor.

66161
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

JASA INTERMEDIASI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional.

66162
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

JASA INTERMEDIASI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.

66191
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENDANAAN UNTUK TRANSAKSI EFEK

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek kepada pialang untuk mendukung transaksi efek, misalnya transaksi marjin, short selling, dan repo.

66192
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENITIPAN DAN PENGELOLAAN BERDASARKAN PERJANJIAN

TRUST Kelompok ini mencakup kegiatan penitipan dan pengelolaan berdasarkan perjanjian trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary) atas dasar balas jasa atau kontrak.

66193
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PEMERINGKATAN EFEK

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeringkatan efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan.

66194
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENILAIAN HARGA EFEK

Kelompok ini mencakup kegiatan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.

66195
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENYELENGGARAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemodal atau investor dari hilangnya aset pemodal atau investor.

66196
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENJAMINAN EMISI EFEK (UNDERWRITER)

Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan emisi efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi.

66197
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENDUKUNG DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Kelompok ini mencakup kegiatan intermediasi dalam rangka penerbitan dan perdagangan instrumen serta pelaksanaan transaksi yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing selain melalui bursa..

66198
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PEMERINGKATAN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DAN KOPERASI

Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

66199
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti - aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings; - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas laku pandai; aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak.

66211
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENILAI RISIKO ASURANSI

Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi.

66212
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENILAI KERUGIAN ASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim. -

66221
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS AGEN ASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

66222
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PIALANG ASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

66223
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PIALANG REASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

66224
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS AGEN PENJAMINAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah.

66225
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

66226
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN ULANG

Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

66291
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS ADVISORI AKTUARIA

Kelompok ini mencakup jasa aktuaria, yaitu kegiatan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa serta menentukan besarnya tarif premi.

66292
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas otoritas pengawas keuangan terkait jasa keuangan selain asuransi dan dana pensiun ().

66299
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI, PENJAMIAN, DAN DANA PENSIUN YTDL

Kelompok ini mencakup aktivitas lainnya yang tidak dicakup di tempat lain terkait atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun selain perantara keuangan, penyesuaian klaim, dan aktivitas agen asuransi, seperti - administrasi salvage; - aktivitas konsultan asuransi dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan penyelamatan kapal, ; - penerbitan aplikasi/piranti lunak asuransi, .

66301
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

MANAJEMEN INVESTASI KONVENSIONAL DI PASAR KEUANGAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek, investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual secara konvensional.

66302
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH DI PASAR KEUANGAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek , investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual berdasarkan prinsip syariah..

66303
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

MANAJEMEN INVESTASI DI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITAS

Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana dari individu atau sekelompok individu untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka.

66309
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

AKTIVITAS MANAJEMEN DANA LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen reksadana selain dana investasi dan dana pensiun yang belum tercakup di kelompok lain.