Kembali ke Semua Kategori
B

Kategori KBLI

Pertambangan dan Penggalian

Menampilkan 43 kode KBLI untuk kategori ini.

05101
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BATU BARA

Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan lignit, ; - penggalian dan aglomerasi gambut, ; - jasa penunjang pertambangan batubara, ; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, l; - kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, ; - pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, ; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, ; - benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, .

05102
Menengah Tinggi-Tinggi

BENEFISIASI ATAU PENINGKATAN KUALITAS BATU BARA

Kelompok ini mencakup benefisiasi atau peningkatan kualitas batu bara berupa pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas atau kalori batu bara, memudahkan pengangkutan atau penyimpanan yang dilakukan secara terpisah dari proses pertambangan batu bara. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pertambangan batu bara, baik yang disertai peningkatan kualitas atau tidak, .

05200
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN LIGNIT

Kelompok ini mencakup - pertambangan lignit (batu bara muda): pertambangan di bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi, meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan; - pencucian, perekatan, penghancuran, pemadatan lignit untuk memperbaiki kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan batubara, ; - penggalian gambut, ; - jasa penunjang untuk pertambangan lignit, ; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, ; - industri bahan bakar briket dari lignit, ovoid (berbentuk oval) dan bahan bakar padat lainnya sejenis batubara, ; - aktivitas pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan lignit, . 06 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI MENTAH DAN GAS ALAM Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur; pengoperasian separator, pemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan minyak bumi mentah; dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan minyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi penambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak, ; - eksplorasi sumur minyak dan gas, ; - uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas, ; - pemurnian produk minyak bumi, ; - penyurveian geofisika, geologi dan seismik, .

06100
Tinggi

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup - pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup - pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar; - produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus; - proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi; - produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi); - aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, ; - jasa eksplorasi minyak dan gas, ; - penyulingan minyak bumi, ; - produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, ; - pengoperasian saluran pipa, ; - penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), ;

06201
Tinggi

PERTAMBANGAN GAS ALAM

Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian kandungan, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan gas alam, meliputi gas hidrogen alami dan gas alam lainnya, yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertambangan coalbed methane (CBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan hidrogen sintetis, seperti elektrolisis dan steam methane reformer, .

06202
Tinggi

PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kelompok ini juga mencakup pemisahan mineral ikutan yang berasal dari kegiatan pengusahaan tenaga panas bumi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik, lihat golongan pokok 35.

07101
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN PASIR BESI

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan pasir besi, termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.

07102
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH BESI

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih besi, termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.

07210
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM

Kelompok ini mencakup - pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, seperti bijih uranium (pitchblende); - pengkonsentratan uranium dan torium; - pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup - peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, ; - produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya, ; - pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, .

07221
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak.

07229
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegaitan pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.

07291
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih timah.

07292
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih timah hitam.

07293
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penampungan bijih bauksit.

07294
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran montiselit/monticellite dan tembaga skarn.

07295
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih nikel.

07296
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih mangan.

07299
Menengah Tinggi-Tinggi

PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng, platinum, silikon, litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa, wolfram/tungsten, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, krom, sesium, hafnium, skandium, rutenium, selenium, telurida, strontium, germanium, dan senotim.

08101
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit, termasuk kegiatan pemecahan, pemisahan, dan pembersihannya.

08102
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu kapur atau gamping, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.

08103
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN KERIKIL/SIRTU

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil.

08104
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN PASIR

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan lainnya.

08105
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih, dan tanah uruk.

08106
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN GIPS

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian gips, termasuk kegiatan pembersihan dan penghalusannya.

08107
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN TRAS

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah), termasuk kegiatan pembersihannya.

08108
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN BATU APUNG

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat), termasuk kegiatan pembersihannya.

08109
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN BATU, PASIR, DAN TANAH LIAT LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 s.d. 08108, seperti penggalian diorit, basal, dan breksia, serta pengerukan hasil sedimentasi di laut, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.

08911
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN BELERANG

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih belerang, termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20119.

08912
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN FOSFAT

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat, termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.

08913
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN NITRAT

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian nitrat, termasuk kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat.

08914
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN YODIUM

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium, termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.

08915
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, termasuk kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.

08919
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA, DAN BAHAN PUPUK LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915, misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, bentonit, dolomit, magnesit, pirofilit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia; serta pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar), termasuk kegiatan pembersihan, pemisahan, dan sortasi mineral tersebut.

08920
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)

Kelompok ini mencakup - ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat); - aglomerasi tanah gambut; - penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang penggalian tanah gambut, ; - pembuatan briket dari tanah gambut, ; - pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari tanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk, ; - pembuatan barang dari tanah gambut, .

08991
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN BATU MULIA

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata.

08992
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.

08993
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN ASPAL ALAM

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.

08994
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN ASBES

Kelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya.

08995
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.

08996
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM TANAH JARANG

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (unsur lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, lutetium ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).

08999
Menengah Rendah-Menengah Tinggi

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut,seperti pertambangan dan penggalian mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk), tepung fosil siliceous, oker, dan toseki. Kelompok ini juga mencakup ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali garam meja.

09100
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, , 0620; - jasa perbaikan dan perawatan khusus mesin dan peralatan pengeboran dan pertambangan, ; - instalasi khusus lepas pantai, perbaikan dan perawatan peralatan yang menjadi bagian penting dari platform terapung, lihat golongan pokok 43; - pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, ; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, .

09900
Menengah Tinggi-Tinggi

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup - jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: - jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; - jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; - jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; - pengamanan lubang tambang dan terowongan; - penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; - jasa reparasi khusus mesin pertambangan, ; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, . 54 - -