Kategori KBLI
Aktivitas Real Estat
Menampilkan 14 kode KBLI untuk kategori ini.
AKTIVITAS PENGEMBANGAN BANGUNAN DAN LAHAN HUNIAN
Kelompok ini mencakup - pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; - pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan; - pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
AKTIVITAS PENYEWAAN BANGUNAN DAN LAHAN HUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWA
Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa.
PENGELOLAAN KAWASAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan.
PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh pengelola kawasan.
PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk seluruh kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan yang dilakukan badan usaha pembangunan dan badan usaha pengelola bagi para pelaku usaha.
PENYEWAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN AKTIVITAS PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI, DAN PAMERAN, SERTA ACARA KHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran/meetings, incentives, conventions, and exhibitions (MICE), atau untuk penyelenggaraan acara khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, serta special venue/multi-purpose venue.
PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa, seperti mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada.
PENYEWAAN GUDANG DAN FASILITAS PENYIMPANAN MANDIRI
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-storage) yang digunakan untuk menyimpan barang, termasuk menyediakan persewaan loker dengan fitur keamanan. Pengoperasian pergudangan untuk berbagai macam barang dicakup dalam subgolongan 5210.
PENGELOLAAN GEDUNG PERKANTORAN
Kelompok ini mencakup pengembangan, penyewaan, dan pengoperasian gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), dan ruang kantor.
AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA MILIK SENDIRI ATAU SEWA
Kelompok ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data; - pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dioperasikan sendiri; - pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dijual; - penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya.
AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI REAL ESTAT
Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Kelompok ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen: - jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak. Kelompok ini juga mencakup - layanan pencatatan real estat.
JASA PENAKSIR REAL ESTAT
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat.
PENGELOLAAN REAL ESTAT HUNIAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, misalnya mengawasi dan mengoordinasikan operasional, pemeliharaan, dan perbaikan hunian; menyusun rancangan dan pemungutan iuran hunian; menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja pengelolaan hunian, menyusun dan menegakkan tata tertib hunian.
AKTIVITAS REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup - kegiatan lembaga pemungut sewa; - pengelolaan real estat nonhunian, misalnya pengelolaan properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak); - kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat, serta aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya.