Kategori KBLI
Aktivitas Kesehatan Manusia dan Pekerjaan Sosial
Menampilkan 35 kode KBLI untuk kategori ini.
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, serta rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.
AKTIVITAS PUSKESMAS
Kelompok ini merupakan aktivitas pelayanan kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat, serta dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. Puskesmas rawat inap (dengan tempat tidur) menyelenggarakan tambahan pelayanan berupa rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya.
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA
Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta.
AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif, diselenggarakan oleh pemerintah pusat: kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata; atau oleh pemerintah daerah. Penggolongan kegiatan berdasarkan kemampuan pelayanan terdiri atas klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan atau rawat inap, termasuk klinik kesehatan swasta pemerintah khusus atlet.
AKTIVITAS KLINIK SWASTA
Kelompok ini mencakup aktivitas pemberianpelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Aktivita ini meiiputi klinik pratama dan klinik utama, , termasuk aktivitas klinik kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan klinik kesehatan swasta khusus atlet.
AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA
Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105.
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER
Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara independen oleh dokter.
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS
Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus, seperti mata, THT, penyakit dalam, serta penyakit kulit dan kelamin, yang dilakukan secara independen oleh dokter spesialis.
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI
Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara independen oleh dokter gigi.
AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK KESEHATAN MEDIS, KEDOKTERAN GIGI, DAN PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan layanan medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya yang dimediasi oleh perantara. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dll.), misalnya layanan telemedisin. Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan medis, gigi dan kesehatan manusia lainnya. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - reservasi janji temu untuk kunjungan medis. Kelompok ini tidak mencakup - jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial, .
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi,seperti aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga fisioterapi , dan tenaga kesehatan lain., termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional (nakestrad), dan/atau tenaga lainnya yang memiliki kompetensi kesehatan tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, termasuk Griya Sehat, atau yang selanjutnya disebut Klinik Kesehatan Tradisional tipe 1
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, sinse, serta terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.atau selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe 2
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, , bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya.
AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
AKTIVITAS RUMAH PIJAT
Kelompok ini mencakup kegitan yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan terapi alternatif/ pijat tradisional Indonesia, kegiatan penyembuh, ahli hipnotis dan praktisi di bidang pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina qigong, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat. Kegiatan ini menjunjung tinggi etika profesi dan bisa dilengkapi dengan penyediaan makanan dan minuman.
AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan, medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut.
AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit, meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut.
AKTIVITAS PERAWATANUNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensialyang dikelola oleh pemerintah dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual.
AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual.
AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS FISIK BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh pemerintah untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah.
AKTIVITAS SOSIAL UNTUK LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS FISIK OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan sosial untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah.
AKTIVITAS PENGELOLAAN AKOMODASI WARGA LANJUT USIA (SENIOR LIVING)
Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan akomodasi dengan berbagai fasilitas pendukung khusus bagi warga lanjut usia (lansia) yang dikelola secara komersial dengan tenaga profesional caregiver (pendamping lansia) dan tenaga profesional lainnya, serta dirancang dengan mempertimbangkan ragam kebutuhan aktivitas maupun keterbatasan yang mungkin dialami lansia. 879 AKTIVITAS PERAWATAN BERBASIS RESIDENSIAL LAINNYA Golongan ini mencakup jasa intermediasi untuk penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan penyediaan perawatan berbasis residensial lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
JASA INTERMEDIASI UNTUK AKTIVITAS PERAWATAN BERBASIS RESIDENSIAL
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan perawatan residensial, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan atau komisi. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui jalur nondigital (tatap muka termasuk door-to-door, telepon, surat dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia layanan perawatan residensial. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk jasa medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya, .
AKTIVITAS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK BERBASIS RESIDENSIAL
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan layanan perawatan dan pengasuhan anak yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) anak. Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tempat sementara dan pendampingan sosial yang diberikan sepanjang waktu kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan dan pendidikan sebagai layanan yang utama, seperti panti asuhan, asrama anak, rumah singgah sementara dan lembaga yang memberikan perlindungan dan dukungan keluarga berbasis residensial lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan residensial dalam bentuk rehabilitasi sosial untuk orang yang mengalami disfungsi sosial, kegiatan yang mendukung proses reintegrasi sosial untuk orang yang mengalami disfungsi sosial, dan lembaga penyelanggara kesejahteraan sosial anak.
AKTIVITAS PERAWATANUNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERBASIS RESIDENSIAL
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan hukum. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan bantuan hukum dan sosial yang diberikan kepada anak dalam tiga kategori (pelaku, korban, dan saksi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi, kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal, dan rumah perlindungan sosial.
AKTIVITAS TUNASOSIAL BERBASIS RESIDENSIAL
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi tunasusila, eks napi, gelandangan dan pengemis, korban tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Kelompok ini juga mencakup kegiatan bantuan sosial berupa selter yang diberikan dalam kurun waktu tertentu; penyediaan bantuan sosial bagi tunasosial, pengungsi, dan imigran; kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi; dan kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya.
AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI UNTUK ORANG LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS
Kelompok ini mencakup - penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh pemerintah: - kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pengasuhan; - kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah.
AKTIVITAS SOSIAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL TANPA AKOMODASI UNTUK ORANG LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS
Kelompok ini mencakup - penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit: - kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pengasuhan; - kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah. .
AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup: - jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; - kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; - jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; - jasa konseling psikososial; - kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; - kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lainlain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; - kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas; - penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; - perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; - fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lainnya;
AKTIVITAS SOSIAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL TANPA AKOMODASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan, dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kelompok ini mencakup - jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; - kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; - jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; - kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; - kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lainlain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; - kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran, dengan komponen pendidikan terbatas; - penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; - perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; - fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain.
AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA KEISLAMAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.
AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA NONISLAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dan pengawasan dana sosial nonislam, seperti dana kebajikan, dana punia, dana paramita, perpuluhan, dan kolekte.
AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial yang tidak dikelola oleh lembaga keislaman, seperti corporate social responsibility (CSR) dan sumbangan perusahaan.
PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 2—6 tahun dengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti kelompok bermain, kelompok bermain hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing.
PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, seperti taman penitipan anak, taman penitipan anak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing.