Kategori KBLI
Transportasi dan Pergudangan
Menampilkan 99 kode KBLI untuk kategori ini.
ANGKUTAN KERETA WISATA ANTARKOTA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
TRANSPORTASI KERETA API ANTARKOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan kereta api antarkota yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh, selain angkutan kereta wisata, termasuk pengoperasian kereta api yang menyediakan fasilitas tambahan seperti gerbong tidur atau gerbong makan yang menjadi bagian terpadu dari layanan transportasi penumpang oleh penyedia kereta api antarkota. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta api lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, ; - pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, , dan 5610; - aktivitas stasiun penumpang, .
TRANSPORTASI KERETA API UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup - transportasi barang melalui jalur kereta jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian, pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta barang hasil industri. Proses transportasi ini dapat dilakukan dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan. Subgolongan ini juga mencakup - angkutan barang dengan kereta kabel atau gantung; - layanan traksi/penarikan yang disediakan untuk jarak jauh. Subgolongan ini tidak mencakup - pergudangan dan penyimpanan, ; - aktivitas stasiun barang, ; - pengoperasian infrastruktur/prasarana perkeretaapian dan kegiatan terkait seperti pengalihan dan penyusunan rangkaian kereta, ; - bongkar muat/penanganan kargo atas nama pihak lain, .
ANGKUTAN KERETA WISATA DALAM KOTA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
ANGKUTAN KERETA API PERKOTAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan penumpang dengan berbagai moda transportasi kereta dalam kota, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta bukit, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter; - transportasi kereta dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke pelabuhan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, ; - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
ANGKUTAN PERKOTAAN
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, ; - transportasi penumpang perdesaan, .
ANGKUTAN PERDESAAN
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi penumpang dalam kota, .
TRANSPORTASI DARAT DALAM KOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata dalam kota, ; - angkutan kereta api perkotaan, ; - angkutan perkotaan, ; - angkutan perdesaan, .
ANGKUTAN ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan antarkota antarprovinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.
ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP)
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota; - angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.
ANGKUTAN LINTAS BATAS NEGARA
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek.
TRANSPORTASI ANTARKOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, .
ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti - transportasi barang dengan truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, .
ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; - distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ,
ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang, .
ANGKUTAN KERETA API LAINNYA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi antarkota maupun dalam kota. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
ANGKUTAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata, .
ANGKUTAN TAKSI
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
ANGKUTAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; - pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi ambulans, .
ANGKUTAN SEWA
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi; - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir; - penyewaaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan taksi, ; - angkutan ojek motor, .
ANGKUTAN OJEK MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor dan ojek daring (ojol). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sewa motor dengan pengemudi atau operator.
ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup - angkutan delman/bendi/andong/dokar; - angkutan becak; - angkutan ojek sepeda; - angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, ; - angkutan tidak bermotor untuk barang, .
TRANSPORTASI DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG YTDL
Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, ; - angkutan pariwisata, ; - angkutan carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya, ; - angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda, .
TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA
Kelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, , 3530, dan 3600; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ; - transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, .
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik melalui pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. Kelompok ini juga mencakup - angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata (melihat pemandangan); - penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Kelompok ini juga mencakup - penyewaan angkutan laut berikut operatornya; - angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu; - angkutan laut luar negeri lainnya untuk penumpang, seperti angkutan perintis.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi • angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan; • angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan; - aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. 50126 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing; - aktivitas peny-ewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
TRANSPORTASI PESISIR LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. 5014 TRANSPORTASI PESISIR UNTUK BARANG Subgolongan ini mencakup - angkutan pesisir untuk barang, baik terjadwal atau tidak; - angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak, dan lainlain. Subgolongan ini tidak mencakup - tempat penyimpanan barang, ; - pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya dermaga, pilotage, pengangkutan dengan kapal tongkang, kapal penyelamat, ; - aktivitas bongkar muat barang, .
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
TRANSPORTASI PESISIR LAINNYA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang; - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Kelompok ini mencakup - pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat; - pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat; - pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat; - pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat.
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR) UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, baik untuk keperluan perorangan, kelompok, keluarga, maupun sosial.
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi - angkutan kayu gelondongan/logs; - angkutan batangan pipa/besi/rel; - angkutan barang curah; - angkutan barang cair; - angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin; - angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; - angkutan peti kemas; - angkutan alat-alat berat; - angkutan barang khusus lainnya.
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG).
ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumbang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - penerbangan carter untuk penumpang, ; - penerbangan wisata (melihat pemandangan), ; - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang, ; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, , - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, , - ambulans udara, .
ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kelompok ini mencakup - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - trasnportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, ; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, ; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, ; - ambulans udara, .
TRANSPORTASI ANTARIKSA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi antariksa untuk penumpang dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran.. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi antariksa untuk barang, .
ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL KHUSUS KARGO
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang tidak terjadwal melalui udara, ; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, .
ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL KHUSUS KARGO
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, ; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, ; - transportasi antariksa untuk penumpang, .
TRANSPORTASI ANTARIKSA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup - peluncuran satelit dan wahana antariksa; - penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi antariksa untuk penumpang, .
PENGELOLA GUDANG SISTEM RESI GUDANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan gudang yang menyediakan gudang sistem resi gudang (G-SRG), meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas; - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan sistem resi gudang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion, ; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif, .
AKTIVITAS GUDANG DINGIN
Kelompok ini mencakup pengoperasian penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin di kawasan berikat; - pengoperasian gudang pembekuan cepat (blast freezing); - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan pembekuan atau pendingin. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif, .
AKTIVITAS GUDANG BERIKAT
Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian gudang berpendingin di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas, .
PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas; - aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan fisik komoditas minyak dan gas bumi.
AKTIVITAS PENYIMPANAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik berbahaya dan beracun. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dan barang radioaktif, dan 52107.
FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGION
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, .
PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, .
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; - aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; - layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); - pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, .
AKTIVITAS TERMINAL DARAT
Kelompok ini mencakup pengoperasian terminal darat, seperti pelayanan parkir angkutan, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum), dan pelayanan naik turun penumpang.
AKTIVITAS PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal, telekomunikasi, dan listrik. Kelompok ini juga mencakup - penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).
AKTIVITAS JALAN TOL
Kelompok ini mencakup pengoperasian pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Kelompok ini tidak mencakup - pembangunan dan perawatan jalan atau jembatan tol, lihat kategori F.
AKTIVITAS PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING)
Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan. Kelompok ini tidak mencakup - penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan, .
AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)
Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan, .
AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI DARAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa terkati transportasi darat yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini juga mencakup - bantuan derek; - pencairan gas untuk tujuan transportasi; - pengoperasian fasilitas pemungutan tol; - aktivitas survei muatan angkutan truk. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; - pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, ; - regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, ; - regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, ; - pemindahan muatan barang di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, .
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran laut; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut; - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, .
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan atau pesisir yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .
AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .
AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
AKTIVITAS AKTIVITAS PENYELAMATAN KAPAL DAN MUATANNYA
Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, penyelamatan, penyelaman, pemindahan, atau pengangkatan kapal/muatan yang mengalami kecelakaan atau dalam kondisi bahaya diperairan,, baik yang memiliki status cagar budaya, objek diduga cagar budaya, maupun benda selain objek diduga cagar budaya. Kelompok ini tidak mencakup - - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429; penanganan bongkar muat barang, .
ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup - pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh; - aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; - aktivitas mercusuar; - pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya; - pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO) - aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Kelompok ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429; - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, .
AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas - penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron; - penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; - fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter).
JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
Kelompok ini mencakup pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti - pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan; - pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM): • pelayanan aeronautika tetap; • aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika; - pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS); • pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan; • penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM); • pelayanan informasi aeronautika bandar udara; - pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET); • pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR). Kelompok ini juga mencakup - jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara: • menara pengawas; • koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan; - aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi - penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan: • pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi.
PELAYANAN PENUMPANG, BAGASI, KARGO, POS, DAN TEKNIS PENANGANAN UDARA DI DARAT
Kelompok ini mencakup pelayanan teknis dan operasional untuk mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, serta pemindahan pesawat; - pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit; - penanganan bagasi, kargo, dan pos, baik untuk proses muat maupun bongkar; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi.
AKTIVITAS PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KEAMANAN MUATAN PENERBANGAN
Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan danpengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara,termasuk pesawat udara tanpa awak (drone),untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara. Aktivitas ini biasanya dilakukan entitas yang bergerak di bidang keagenan kargo atau pengiriman. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pemeriksaan keamanan kargo atau pos menggunakan metode yang telah disetujui seperti sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), explosive trace detection (ETD), atau prosedur keamanan internal lainnya, sebelum barang diserahkan ke maskapai; - aktivitas pengendalian akses ke area terbatas, pengawasan terhadap pergerakan barang, pengendalian kendaraan pengangkut, serta pengawasan proses penyerahan barang kepada maskapai penerbangan. Kelompok ini tidak mencakup - pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh penyedia penyimpanan dan pergudangan, ; - - pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh pos dan kurir, lihat golongan pokok 53.
AKTIVITAS JASA TERKAIT ANGKUTAN UDARA LAINNYA
Kelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan ditempat lainnya.
PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
Kelompok ini mencakup - aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; - aktivitas bongkar muat kapal; aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup - penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; - pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup - pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, ; - pengoperasian terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, , 5222, dan 5223.
ANGKUTAN MULTIMODA
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda, atas dasar satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Kelompok ini juga mencakup - jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan sebagai bagian dari angkutan multimoda. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dilakukan oleh unit terpisah, ; - jasa pergudangan yang dilakukan oleh unit terpisah, ; - jasa pengurusan kepabeanan yang dilakukan oleh unit terpisah, .
AKTIVITAS TALLY MANDIRI
Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup - pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; - aktivitas konsultansi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian, termasuk pengelolaan logistik peralatan/perlengkapan olahraga; - operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan, .
JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara. Kelompok ini juga mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien. Kelompok ini tidak mencakup - pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak, .
JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN
Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi - pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; - pengurusan jasa kepelabuhan; - penunjukan perusahaan bongkar muat; - penyelesaian dokumen kapal; - pembukuan dan pencairan muatan; - penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; - penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; - pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; - jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Kelompok ini juga mencakup - jasa perantara pengurusan operasional kapal penangkap/pengangkut ikan di laut.
AKTIVITAS PERWAKILAN OPERASIONAL TRANSPORTASI UDARA KHUSUS KARGO
Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perwakilan operasional transportasi udara untuk penumpang, ; - aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, ; - aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, ; - aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, . -
JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK BARANG
Kegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini juga mencakup - pemesanan ruang angkut; - pengurusan dokumen pengiriman barang; penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; - representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator logistik; - aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen kargo udara; - pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; - aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, , - perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa, , - perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, , - penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - pengangkutan barang itu sendiri, lihat Golongan Pokok 49, 50, dan 51.
AGEN PENJUALAN TIKET TRANSPORTASI
Kelompok ini mencakup - penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi jalan, kereta api, air, atau udara bagi penumpang, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan tiket transportasi, - layanan reservasi tiket untuk transportasi penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), , - perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri, , - aktivitas pengembangan/pembuatan aplikasi pemesanan tiket transportasi melalui komputer atau internet, .
AGEN PENGURUS PERSETUJUAN TERBANG
Kelompok ini mencakup - jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang (flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer, meliputi • pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit); • izin pendaratan (landing permit); • slot waktu bandara; • berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance); - jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian pesawat udara dengan operator, dan 5120.
AKTIVITAS PERWAKILAN OPERASIONAL TRANSPORTASI UDARA UNTUK PENUMPANG -
Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo, ; - aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, ; - aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, ; - aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, .
JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana trasnsportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), - perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat udara, - pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van bersama (vanpool), - pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial, Kelompok ini juga mencakup - pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial; - perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri; - layanan reservasi untuk transportasi penumpang; - pengelolaan jadwal perjalanan; - pengurusan dokumen perjalanan; - layanan representasi atas nama penumpang atau operator transportasi; Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya untuk penumpang, dan 4929; - perantara pengangkutan barang di kapal dan pesawat udara, ; - pengoperasian platform daring yang memungkinkan seseorang menyewa kendaraan (mobil, sepeda, skuter, dll.) untuk dikendarai sendiri, ; - unit yang menyediakan layanan reservasi bersama dengan nasihat perjalanan atau keahlian lainnya, .
AKTIVITAS POS
Kelompok ini mencakup aktivitas layanan pos yang dijalankan berdasarkan kewajiban layanan universal oleh satu atau lebih penyedia layanan universal yang ditunjuk, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah dalam negeri yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas penyortiran dan pengolahan, serta jalur pengiriman untuk mengambil dan mengantarkan surat. Pengiriman dapat mencakup surat pos, yaitu surat, kartu pos, dokumen cetak (koran, majalah, materi iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dan sebagainya), paket kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen lainnya, termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban layanan universal. Kelompok ini mencakup - pengambilan, penyortiran, pengangkutan, dan pengiriman (domestik atau internasional) dengan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yang meliputi surat, kartu pos, dokumen cetak, dan paket kecil (surat berisi barang), sekogram, barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama, dan paket pos. satu atau lebih moda transportasi dapat digunakan, dan aktivitas ini dapat dilakukan dengan menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum; - pengumpulan surat dan paket dari kotak surat umum atau dari kantor pos. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas giro pos, tabungan pos, dan pengiriman uang melalui wesel, .
AKTIVITAS JASA PORTAL INTERMEDIASI POS DAN KURIR
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan.
JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga; - penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran; - aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengiriman makanan, ; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, ; - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56; - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, .