Kategori KBLI
Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
Menampilkan 52 kode KBLI untuk kategori ini.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan bermotor alat transportasi darat, seperti mobil penumpang tanpa sopir, truk, karavan bermotor, trailer (kereta gandeng), dan kendaraan rekreasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha operasional untuk mobil pribadi tanpa sopir dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya, dan 4923; - penyewaan sepeda, ; - penyewaan perahu motor, .
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat rekreasi dan olahraga, seperti - perahu rekreasi, perahu kano, perahu layar, dan kapal pesiar (yacht) tanpa operator; - sepeda, termasuk sepeda listrik; - kursi dan payung pantai; - alat olahraga lainnya, termasuk peralatan ski. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan perahu rekreasi dan perahu layar dengan kru, dan 5021; - penyewaan kaset dan diska video, ; - penyewaan barang pribadi dan rumah tangga lainnya, ; - penyewaan dan sewa guna usaha alat transportasi air untuk penumpang atau barang, misalnya perahu, kapal, dan hovercraft tanpa operator, ; - penyewaan peralatan untuk hobi dan kesenangan sebagai bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, .
PENYEWAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN ACARA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan penyelenggaraan suatu acara, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelaminan, dekorasi, kostum, serta peralatan makan dan saji.
PENYEWAAN ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ, dan gamelan.
PENYEWAAN BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, gim video, kaset, diska video, dan rekaman.
PENYEWAAN BUNGA DAN TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman hias untuk dekorasi acara dan tanaman hias untuk ruangan perkantoran.
PENYEWAAN BARANG PRIBADI DAN BARANG RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang pribadi atau barang keperluan rumah tangga (selain peralatan rekreasi dan olahraga) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 77291 s.d. 77294, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki (misalnya tirai dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, dan perabot dari kaca, peralatan dapur, dan alat listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium yang dapat dilengkapi dengan jasa perawatan dan pembersihannya.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan melalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta monorel. Kelompok ini juga mencakup penyewaan karavan tidak bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer (kereta gandeng), kendaraan rekreasi, dan sepeda motor tanpa operatornya, ; - penyewaan alat transportasi darat dengan operatornya, , dan 4929.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI AIR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan perahu untuk olahraga dan rekreasi (seperti perahu rekreasi, perahu kano, perahu layar, dan kapal pesiar/yacht) dicakup dalam kelompok 77210.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN
INDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan, mesin las listrik, dan perkakas mesin.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN ALAT PERTANIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, contohnya traktor pertanian. Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya, termasuk perlengkapannya, secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. -
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam kelompok 43905.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KANTOR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (mesin kasir/cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, dan furnitur kantor, termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operator.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA MESIN DAN PERALATAN PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, serta peralatan radio dan komunikasi profesional.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KOMUNIKASI DAN MULTIMEDIA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan radio, televisi, dan peralatan komunikasi profesional, termasuk radio panggil (walkie talkie); serta mesin dan peralatan multimedia untuk produksi konten kreasi yang mencakup alat rekam gambar dan suara, seperti kamera, kamera pengawas (CCTV), mikrofon, media rekam, pencahayaan, serta alat pemrosesan media digital seperti render farm, motion capture, dan pemindai tiga dimensi (3D).
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN RADIASI
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan radiasiyang digunakan pada proses industri, konstruksi, dan lain sebagainya, seperti penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain pada subgolongan 7739, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya, termasuk penyewaan hewan ternak dan kuda pacu.
SEWA GUNA USAHA KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PRODUK SEJENIS, BUKAN KARYA BERHAK CIPTA
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk sejenis dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada pemilik produk atau pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi selanjutnya, dan pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba. Pemilik saat ini bisa jadi adalah yang membuat aset tersebut atau bukan. Kelompok ini mencakup - sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) produk kekayaan intelektual (bukan karya berhak cipta, seperti buku atau perangkat lunak); - penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan produk, seperti entitas yang dipatenkan, merek dagang dan tanda layanan (service marks), nama dagang, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian waralaba (franchise), domain internet, dan hak atas permainan papan (board games) yang dirancang atau dikembangkan. Kelompok ini juga mencakup penerimaan royalti atau biaya lisensi untuk hasil penelitian ilmiah. Kelompok ini tidak mencakup - penerimaan pendapatan dari hak dan penerbitan buku dan perangkat lunak, film dan musik, lihat golongan pokok 58, 59; - produksi, reproduksi, dan distribusi karya berhak cipta (buku, perangkat lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59; - pengaliran (streaming) konten, seperti perangkat lunak dan buku, oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - penyewaan real estat, ; - penyewaan barang berwujud (aset), , 772, dan 773.
AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MOBIL
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, , motorhome dan trailer, ; - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, .
AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG BERWUJUD DAN ASET TAK BERWUJUD NONFINANSIAL LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup - unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, dan 773; - penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang-barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, dan 773.
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK USAHA DI DALAM NEGERI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi, .
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DI DALAM NEGERI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga, pengasuh balita, perawat nonmedis lansia, dan sopir pribadi berbagai jenis posisi lainnya dalam rumah tangga. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, .
AKTIVITAS PENEMPATAN AWAK KAPAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri.
AKTIVITAS PENYEDIAAN INFORMASI LOWONGAN KERJA
Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal).
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja selain dari yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105, seperti kegiatan agensi casting (pemilihan pemain teater dan sejenisnya) serta kegiatan pencarian bakat.
AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA SEMENTARA DAN PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan pekerja untuk usaha klien selama periode waktu tertentu, baik untuk menggantikan sementara maupun menambah tenaga kerja klien. Dalam perjanjian kerja tersebut, agen ketenagakerjaan sementara atau penyedia sumber daya manusia adalah pemberi kerja dari pekerja individu yang dipekerjakan. Namun, klien bertanggung jawab atas pengawasan personel sementara. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini mewakili pemberi kerja resmi untuk karyawan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penggajian, pajak, dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab langsung atas pengawasan karyawan. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini melakukan berbagai tugas manajemen sumber daya manusia dan personel yang terkait dengan ketentuan ini. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personel. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penempatan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh penyedia tenaga kerja, sedangkan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh majikan langsung masuk di subgolongan 7810. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan layanan penagihan, .
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata atau untuk tujuan lainnya seperti tur atau perjalanan ibadah, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan dalam partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial, Kelompok ini juga mencakup - kegiatan perantara penjualan paket ibadah umrah dan haji khusus, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus; - kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata olahraga yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga, seperti perjalanan untuk acara olahraga, wisata olahraga petualangan, dan perjalanan khusus untuk atlet dan tim olahraga yang akan bertanding; - kegiatan intermediasi dalam penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata dari biro perjalanan; - jasa intermediasi paket perjalanan di destinasi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang saja, ; - jasa intermediasi untuk akomodasi saja, ; - penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi jasa yang terkait dengan perjalanan, tetapi merupakan jasa yang ditangguhkan, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll., ; - kegiatan tindakan faktual dan hukum yang terkait dengan penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata, atas permintaan pelanggan, lihat golongan pokok 69.
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA
Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan wisata, seperti wisata alam dan wisata olahraga, yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring maupun luring; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, makanan, tempat konvensi, serta tiket kunjungan seni budaya dan daya tarik wisata; serta melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN HAJI KHUSUS
Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan biro perjalanan yang tidak tercakup dalam kelompok 79121 dan 79122, baik secara daring maupun luring, mencakup penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. Contoh aktivitas dalam kelompok ini adalah perencanaan dan pengemasan komponen untuk perjalanan bisnis, seperti perjalanan atlet dan tim olahraga yang akan bertanding di acara bertaraf internasional.
JASA INFORMASI PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai objek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya, termasuk informasi layanan pemesanan, akomodasi, makanan, penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut.
JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata, baik alam, buatan, maupun budaya, seperti penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari pemengaruh (influencer), pendengung (buzzer), endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyebaran informasi tentang daya tarik wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain, baik secara daring maupun luring.
JASA PRAMUWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pramuwisata yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa pendampingan dan bimbingan, termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk kegiatan mengoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
AKTIVITAS TERKAIT PERJALANAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada kelompok 79901 s.d. 79903.
AKTIVITAS INVESTIGASI DAN KEAMANAN SWASTA
Kelompok ini mencakup - layanan investigasi di bidang swasta, komersial, asuransi, dan hukum; - layanan penjagaan, patroli, atau keamanan; - layanan pendukung untuk layanan pengumpulan dan penyimpanan uang tunai; - layanan penghancuran dan pemusnahan data yang aman; - layanan mobil lapis baja. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas layanan penjagaan dan keamanan, misalnya untuk toko, pusat trauma; - pemeriksaan barang bawaan dan penumpang di bandara, stasiun kereta api, dan tempat serupa lainnya; aktivitas personel keamanan untuk acara, konser, pekan raya, dan pameran. Kelompok ini tidak mencakup - analisis risiko, saran dan konsultasi keamanan, ; - layanan keselamatan pramutamu, resepsionis, dan penjaga pintu, , 8210; - keamanan, termasuk pelatihan keamanan siber, ; - aktivitas pengawasan jarak jauh, ; - aktivitas ketertiban dan keselamatan publik, .
AKTIVITAS KEAMANAN YTDL
Kelompok ini mencakup penyediaan satu atau beberapa layanan berikut: layanan sistem keamanan sebagai bagian dari pusat layanan keamanan atau pusat penerimaan alarm/alarm receiving centre (ARC); layanan sistem pemantauan jarak jauh dan pengawasan video, serta pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem keamanan elektronik, hanya jika kegiatan tersebut disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan konsultan keamanan; - kegiatan di pusat panggilan dan layanan darurat atau pusat penerimaan alarm (ARC); - pemantauan dan pemantauan jarak jauh sistem keamanan elektronik, seperti alarm antipencurian, sistem pengawasan video, dan alarm kebakaran; - pemantauan dan pemantauan jarak jauh perangkat pengunci mekanis atau elektronik, brankas, dan lemari besi; - pemasangan dan pemeliharaan sistem keamanan elektronik, seperti alarm antipencurian, sistem pengawasan video, dan alarm kebakaran, jika disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya; - pemasangan, perbaikan, modifikasi, dan adaptasi perangkat pengunci mekanis atau elektronik, sistem keamanan elektronik, brankas, dan lemari besi, jika disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya. Kelompok ini tidak mencakup - pemasangan sistem keamanan, misalnya pencurian, sistem pengawasan dan alarm kebakaran, tanpa layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh, ; - penjualan eceran sistem alarm keamanan elektrik, perangkat pengunci mekanis atau elektronik, brankas danruang penyimpanan keamanan, tanpa layanan pemantauan, pemasangan atau pemeliharaan, ; - kegiatan ketertiban dan keselamatan publik, misalnya kepolisian, ; - penyediaan layanan duplikasi kunci, ; - kegiatan konsultasi keamanan siber, . -
AKTIVITAS PENYEDIAAN GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS
Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, pramupintu, layanan pengawasan, pengiriman surat, resepsionis, penatu, dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Aktivitas penyediaan jasa ini dilakukan oleh tenaga operasional, akan tetapi tidak telibat atau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien. Kelompok ini tidak mencakup - penyediaan dari hanya satu jasa penunjang saja (seperti jasa pembersihan umum), lihat subgolongan yang sesuai dengan jasa yang disediakan; - penyediaan manajemen dan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan kegiatan perusahaan klien, seperti hotel, restoran, pertambangan, atau rumah sakit, lihat subgolongan yang sesuai di mana kegiatan tersebut tercakup; - penyediaan manajemen dan operasional dari sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolah data, ; - pengelolaan real estat, misalnya pengelolaan properti real estat atau hunian dalam kepemilikan bersama, ; - kegiatan layanan penjagaan dan keamanan, ; - pengoperasian fasilitas lembaga pemasyarakatan atau penjara atas dasar balas jasa atau kontrak, .
AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN
Kelompok ini mencakup - kegiatan kebersihan umum dari semua jenis bangunan, seperti kantor, rumah atau apartemen, pabrik, toko dan pertokoan, serta lembaga; - kegiatan kebersihan umum dari tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan tempat tinggal atau pemukiman multiunit. Kegiatan kebersihan umum ini terutama mencakup pembersihan interior (dalam ruangan), walaupun mungkin juga mencakup pembersihan area eksterior (luar ruangan) yang masih berhubungan, seperti pembersihan jendela atau koridor bangunan. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembersihan khusus, seperti pembersihan jendela, cerobong asap, perapian/tungku, kompor, tungku bakar, dan pembuangan gas atau uap, .
AKTIVITAS KEBERSIHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup - pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multiunit; - kegiatan pembersihan khusus dari bangunan, seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, serta pembuangan gas atau uap; - jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang; - pembersihan mesin industri; - pencucian botol; - pembersihan kereta, bus, pesawat terbang, dan lain-lain; - - pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker; - pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama pemukiman; - pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es; - kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya; - pembersihan bangunan baru pascakonstruksi; - pembersihan dengan uap, semburan pasir/sand blasting, dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan. Kelompok ini tidak mencakup - pengendalian hama pertanian, ; - pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, ; - pencucian mobil dan pembersihan kendaraan, .
AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR
Kelompok ini mencakup Kelompok ini mencakup penyediaan kombinasi layanan administrasi kantor sehari-hari, seperti resepsionis, perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, serta personalia dan layanan surat untuk pihak lain atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini mencakup: - penyiapan dokumen, misalnya penyuntingan, pemeriksaan akhir, pengetikan, pengolah kata, dan prapengarsipan; - layanan pendukung kesekretariatan lainnya; - transkripsi dokumen; - penulisan surat atau resume; - penyediaan persewaan kotak surat dan layanan pos dan pengiriman surat lainnya, misalnya prapenyortiran dan pengalamatan; - penduplikasian; - - pembuatan cetak biru; - pengoperasian mesin fotokopi swalayan; - digitalisasi berkas (tanpa pemrosesan data lebih lanjut); - pemformatan buku elektronik. Kelompok ini tidak mencakup: - pencetakan dokumen (cetak ofset, cetak cepat, cetak digital, fotokopi, dll.), ; - jasa pracetak, ; penyimpanan berkas kertas, ; - jasa kurir, ; - pemrosesan data dan digitalisasi berkas yang terkait dengan pemrosesan data lebih lanjut, ; - penyimpanan berkas data, ; - penyewaan kantor tanpa perlengkapan, tempat kerja bersama, dan kantor dengan perlengkapan lengkap, ; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis dan manajerial/aktivitas terpusat, ; - pengembangan dan pengorganisasian iklan surat kampanye, ; - penyewaan kontainer untuk digunakan sebagai kantor, ; - layanan stenografi publik dan layanan stenotipe khusus seperti pelaporan pengadilan, ; - pengarsipan semua jenis dokumen (dalam bentuk kertas atau elektronik), .
PENYELENGGARAAN KONVENSI DAN PAMERAN BISNIS
Kelompok ini mencakup pengorganisasian, promosi, dan/atau pengelolaan acara, seperti - pameran bisnis dan dagang; - acara perusahaan; - - pameran umum atau khusus; - konferensi dan konvensi; - seminar, simposium, dan lokakarya; - pasar pertanian dan pameran kerajinan; - festival pedesaan. Kegiatan tersebut dapat berupa bagian dari rangkaian kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE). Kelompok ini juga dapat mencakup pengelolaan dan penyediaan staf untuk mengoperasikan fasilitas tempat berlangsungnya acara-acara tersebut, tetapi hanya jika pengelolaan dan penyediaan staf tersebut dilakukan sehubungan dengan pengorganisasian, promosi, dan/atau pengelolaan acara tersebut. Kelompok ini juga mencakup perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi, konvensi, dan pameran dagang. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi stan/boot pameran tergantung pada jenis instalasi yang dilakukan, lihat golongan pokok 43; - penyelenggaraan acara budaya, seperti festival film, festival musikal, atau festival tari, ; - penyelenggaraan acara olahraga, ; - penyelenggaraan upacara atau perayaan pribadi, termasuk pernikahan, upacara pemberian nama, pesta ulang tahun, dll., ; - perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara seni langsung, subgolongan 9039; - perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara olahraga langsung, ; - perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi langsung, .
JASA INTERMEDIASI UNTUK AKTIVITAS PENUNJANG USAHA YTDL SELAIN INTERMEDIASI FINANSIAL
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain. Kelompok ini mencakup unit yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. - Kelompok ini juga mencakup - kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, ; - kegiatan intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, ; - perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk transportasi, ; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan layanan makanan dan minuman, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi, lihat kategori L; - kegiatan jasa intermediasi untuk aktivitas real estat, ; - aktivitas jasa perantara paten (pemasaran), ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tidak berwujud nonkeuangan, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, subgolongan 8561; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan dalam panti, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi, .
AKTIVITAS AGEN PENAGIHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penagihan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditagihkan kepada klien, seperti layanan penagihan tagihan atau utang.
AKTIVITAS BIRO KREDIT
Kelompok ini mencakup kegiatan penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang memerlukan evaluasi kelayakan kredit individu, individu, atau bisnis tersebut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga pengelola informasi perkreditan dan pemeringkatan kredit alternatif.
AKTIVITAS PENGEPAKAN BAHAN DAN PRODUK HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
AKTIVITAS PENGEPAKAN BAHAN DAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan yang mencakup minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. 82923 AKTIVITAS PENGEPAKAN TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk tekstil dan produk tekstil. Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.
AKTIVITAS PENGEPAKAN BAHAN DAN PRODUK KIMIA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk bahan dan produk kimia. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.) pengemasan yang aman untuk bahan dan produk kimia, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk kimia.
AKTIVITAS PENGEPAKAN BAHAN DAN PRODUK FARMASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakansuatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan bahan dan produk farmasi, pengemasan bahan dan produk farmasi berbentuk padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk farmasi.
AKTIVITAS PENGEPAKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah.
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup - penggalangan dana berdasarkan atas dasar balas jasa atau kontrak; - layanan pelaporan pengadilan atau perekaman stenografi; - layanan stenografi publik; - pembuatan takarir/caption secara langsung (simultan) untuk rapat, konferensi; - layanan pengodean batang; - layanan pencetakan kode batang/barcode; - layanan penyitaan kembali; - layanan pengumpulan koin meteran parkir; - kegiatan penanganan voucer restoran; - pemberian bantuan dalam registrasi kendaraan bermotor; - kegiatan jasa relokasi; - administrasi paket hadiah untuk kegiatan rekreasi; - kegiatan penerbitan dan penanganan voucer; - penggalangan dana berbasis donasi; - perdagangan dan perantara aset kripto tanpa kewajiban terkait (bukan oleh otoritas moneter); - layanan domisili perusahaan; - pembacaan konsumsi panas dan air panas, termasuk alokasi biaya; - kegiatan pelelangan independen; - administrasi program loyalitas; - layanan pusat registrasi sistem resi gudang; - penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi layanan yang terkait dengan perjalanan, tetapi berupa layanan tertunda, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll.). Kelompok ini tidak mencakup - penyediaan layanan pemberian teks atau takarir film atau kaset, ; - perdagangan dan perantara aset kripto dengan liabilitas terkait, ; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan dua atau lebih aktivitas gabungan (rangkaian layanan administratif) yang menyediakan tugas operasional untuk seluruh perusahaan atau grup, misalnya penerimaan, perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, serta layanan kepegawaian dan surat untuk kelompok perusahaan yang sama, ; - penyediaan layanan transkripsi dokumen, ; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis dan manajerial/aktivitas terpusat, ; - pengelolaan praktik administrasi dan layanan konsultasi digital, ; - aktivitas layanan intermediasi untuk aktivitas layanan pendukung bisnis yang tidak disebutkan namanya, ; - penggalangan dana untuk pekerjaan sosial, .