Kategori KBLI
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
Menampilkan 33 kode KBLI untuk kategori ini.
LEMBAGA LEGISLATIF
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR, dan DPRD beserta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah. Cakupan kegiatan dalam kelompok ini termasuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan, dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi, serta rencana jangka panjang.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA DAN KESEKRETARIATAN NEGARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati, walikota, camat, dan lurah/kepala desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN, DAN BEA CUKAI
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan, dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya, seperti lembaga pemerintahan bidang keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahanan di bidang perencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya, misalnya lembaga pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas).
LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN DENGAN TUGAS KHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga, badan, atau instansi pemerintah nonkementerian dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Pusat Statistik. Kelompok ini tidak mencakup badan untuk penanggulangan bencana ().
KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah lainnya dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84115, misalnya lembaga-lembaga nonstruktural.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan, dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pendidikan, baik dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan dan pertimbangan, serta mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang kesehatan.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan dan keindahan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera, misalnya kegiatan lembaga pemerintah bidang perumahan rakyat.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial, misalnya kegiatan lembaga pemerintah bidang sosial.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang keagamaan.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, galeri, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, cagar budaya, berbagai kesenian daerah, dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dan lembaga pemerintahan bidang kebudayaan dan kesenian.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA BUKAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEAGAMAAN, DAN KEBUDAYAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d. 84126, misalnya lembaga pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok ini mencakup - administrasi publik terkait program jasa lingkungan hidup; - administrasi kebijakan publik terkait penelitian dan pengembangan serta dana terkait untuk lingkungan hidup. Kelompok ini juga mencakup - administrasi program penyediaan air minum; - administrasi pengumpulan dan pembuangan limbah; - administrasi program perlindungan lingkungan. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuangan limbah, pembuangan sampah, dan remediasi, lihat golongan pokok37, 38, 39; - pengoperasian cagar alam, .
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pertanian, lembaga pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dan lembaga pemerintahan bidang kehutanan.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR, DAN GAS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang kelistrikan, gas dan air, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perindustrian, misalnya kegiatanlembaga pemerintahan bidang perindustrian.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, serta informasi dan komunikasi publik, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang konstruksi, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pekerjaan umum.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN DAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang perdagangan dan lembaga pemerintahan bidang pariwisata.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perhubungan, misalnya lembaga pemerintahan bidang perhubungan.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan untuk menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 84141 s.d. 84148, misalnya lembaga pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan lembaga pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup - administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan bidang urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional; - administrasi, operasi, dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara; - pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak; - penyediaan bantuan militer untuk luar negeri; - manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional; dan hubungan teknis luar negeri. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, ; - kegiatan organisasi dan badan ekstrateritorial, .
LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya lembaga pemerintahan bidang pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
ANGKATAN DARAT
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Darat.
ANGKATAN UDARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
ANGKATAN LAUT
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.
KEPOLISIAN
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.
PERTAHANAN SIPIL
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan, misalnya organisasi pertahanan sipil, organisasi perlawanan rakyat, dan organisasi keamanan rakyat.
AKTIVITAS LEMBAGA PERADILAN
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum, misalnya Mahkamah Agung, lembaga pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, kejaksaan, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan Mahkamah Konstitusi.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana.
AKTIVITAS JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kelompok ini mencakup pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup - jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, dan pengangguran; - pensiun; - program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - asuransi kesehatan komplementer atau tambahan, - pemberian manfaat pendapatan pensiun khusus untuk karyawan atau anggota sponsor, - administrasi pelayanan kesehatan dan sosial, - penyediaan layanan bantuan perawatan, lihat golongan pokok 87 - penyediaan layanan kesejahteraan dan pekerjaan sosial (tanpa akomodasi), , 8890.