Kategori KBLI
Pengadaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
Menampilkan 19 kode KBLI untuk kategori ini.
PENGOLAHAN DAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, seperti mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut), untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.
PENAMPUNGAN DAN PENYEDIAAN AIR BAKU
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain, termasuk yang dilakukan di dalam kawasan hutan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Kelompok ini tidak mencakup - penyediaan jasa irigasi seperti penyemprotan untuk keperluan pertanian; - penggunaan air baku sebagai media budi daya oleh pembudi daya ikan yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
AKTIVITAS PENUNJANG PENYEDIAAN AIR
Kelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, .
PENGUMPULAN AIR LIMBAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).
PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran. Kelompok ini juga mencakup pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya.
PENGUMPULAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri; - pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengumpulan air limbah, lihat golongan pokok 37; - pengumpulah limbah yang berbahaya, ; - pengoperasian tempat untuk pembuangan dan penyimpanan permanen limbah tidak berbahaya, ; - pengoperasian fasilitas pemilahan sampah yang dapat dipulihkan, .
PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOKATIF
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah yang berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif, yaitu bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif untuk tujuan pengangkutan. Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa; - pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya nonradioaktif.
PENGUMPULAN LIMBAH RADIOAKTIF
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah. 382 PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pembuangan air limbah, ; - pemulihan limbah, .
PENGOLAHAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA UNTUK MENGHASILKAN ENERGI
Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.
PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK
Kelompok ini mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).
PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA LAINNYA
Kelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF
Kelompok ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya; - pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya.
PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH RADIOAKTIF
Kelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.
PEMULIHAN MATERIAL BARANG LOGAM
Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan logam. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran secara mekanis sampah logam, reduksi mekanis sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisasisa barang logam dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C.
PEMULIHAN MATERIAL BARANG PLASTIK
Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
PEMULIHAN MATERIAL LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemulihan karet seperti ban bekas; pengolahan limbah karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya.
AKTIVITAS PENANGKAPAN KARBON
Kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini mencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi karbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, pembakaran oxy-fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara sekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon sebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup - penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami, .
AKTIVITAS PENYIMPANAN KARBON
Kelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian dan penyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi geologis di bekas lapangan minyak dan gas bumi, akuifer air asin, lapisan batu bara, batuan beku (basal), on-shore dan bawah laut. Kelompok ini juga mencakup jasa penunjang penyimpanan karbon atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup - ekstraksi minyak bumi menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak, .
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; - pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.